Semula Pede, DPUTR Tarik Rencana Restribusi Taman

- Kamis, 2 Mei 2019 | 09:43 WIB

TARAKAN – Penyebab beda persepsi soal penerapan retribusi taman antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Tarakan dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes-Effendhi Djuprianto mulai terkuak. Semula DPUTR mengaku mulai akan menerapkan penarikan retribusi terhadap pengunjung di sejumlah taman kota, anak-anak Rp 3.000 dan dewasa Rp 5.000 per 1 Mei 2019. Namun, retribusi taman tak diketahui kepala daerah. Akhirnya penerapan aturan kembali ditarik DPUTR.

Kepala Bidang Pertamanan pada DPUTR Tarakan Broto Subagyo mengakui adanya miskoordinasi. Hal tersebut disebabkan, tidak adanya pemberitahuan kepada kepala daerah terlebih dahulu sebelum penerapan kebijakan tersebut.
“Artinya kami melaksanakan sesuai perda, tetapi memang ada beberapa item laporan secara khusus tidak masuk ke Pak Wali untuk dimulainya penerapan ini. Kami mengakui adanya miskoordinasi dan itu menjadi evaluasi kami,” ujarnya, kemarin (30/4).

Meski begitu, ia menerangkan jika pihaknya segera melakukan pertemuan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk membahas hal tersebut. “Iya, untuk sementara ditunda karena miskoordinasi itu. Tapi kami akan segera melakukan pertemuan dengan Pak Wali untuk membahas hal ini. Dalam penerapannya memang kami sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2017, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tapi memang secara teknis seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kami mengakui ada kekeliruan yang dilakukan,” akunya.

“Karena kemarin, itu pihak kami sudah bertemu Pak Wawali  mendiskusikan soal ini termasuk menjelaskan kegiatan-kegiatan DPUTR  secara keseluruhan sebagai langkah, mencegah adanya miskoordinasi di lain hal,” tukasnya.

Broto belum dapat memastikan apakah kebijakan itu dapat dijalankan atau tidak. Menurutnya, DPUTR hanya mengikuti instruksi Wali Kota. 

“Kami belum bisa memastikan, setelah pertemuan nanti apakah aturan tersebut bisa digunakan atau tidak, yang jelas kami hanya menjalankan sesuai arahan Pak Wali,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto membenarkan jika Wali Kota dan bebeberapa dinas terkait segera melakukan pertemuan terkait hal tersebut. Meski demikian, ia menjamin pihaknya akan memberi pertimbangan matang terkait penarikan retribusi tersebut.

“Benar, kami akan panggil dinas terkait untuk menjelaskan ini. Karena kami maunya ada pemberitahuan dulu sebelum menjalankan aturan. Itu pasti menjadi pertimbangan, karena harus mengkaji juga itu efektif atau tidak,” terangnya. (*/zac/lim)

 

Semula Pede, DPUTR Tarik Rencana Restribusi Taman

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X