BPJS Ketenagakerjaan Monitoring dan Evaluasi Program

- Selasa, 30 April 2019 | 22:30 WIB
TARAKAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Perizinan Kecamatan di Kota Tarakan, Selasa 30 April 2019 di Hotel Royal Kota Tarakan. Sesuai peran dan fungsinya, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Perizinan Kecamatan di Kota Tarakan akan menjadi filter bagi setiap masyarakat yang mengurus izin usaha dan diwajibkan mendaftarkan badan usahanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sesuai penuturan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan, Wira Sirait. “Rapat ini bertujuan mengevaluasi Perwali No 33 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui Mekanisme Perizinan dan Pengadaan Barang/Jasa di Kota Tarakan,” ujar Wira. Selesai kegiatan ini, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PSP) dan Perizinan Kecamatan berkomitmen untuk menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat di Kota Tarakan. Tahun 2018 laporan izin usaha yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.633 yang terdiri dari 1.544 melalui Perizinan Kecamatan dan 89 izin usaha melalui Dinas PTSP Kota Tarakan. Ia berharap semoga lebih banyak lagi masyarakat yang mengurus izin usaha terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena program BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat. Apalagi, program yang sangat terjangkau dengan iuran yang sangat murah sudah mendapat perlindungan jaminan sosial. “Dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya,” tutur wira. (adv/henri silaban/har)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X