Hendra Didakwa Pasal Penganiayaan

- Sabtu, 27 April 2019 | 11:49 WIB

TARAKAN – Masih ingat dengan pria yang bernama Hendra Friyadi, terlapor yang dilaporkan oleh pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tarakan beberapa waktu lalu? Ya, kini Hendra sudah duduk di kursi “pesakitan” di Pengadilan Negeri Tarakan.

Namun, kasus ini bukan karena laporan tersebut, melainkan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama Budiman. Kasus ini terjadi pada 14 Februari lalu. Hendra pun menjalani sidang perdana di PN Tarakan pada Rabu (24/4) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hafidz Sulistiyo mengatakan, terdakwa Hendra didakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. “Kejadiannya bertempat di RSUD Tarakan dengan alamat Jalan P. Irian, Kelurahan Kampung Satu,” ungkapnya.

Dilanjutkan Hafidz, akibat perbuatan terdakwa, korban Budiman mengalami luka yang cukup parah di bagian daun telinga, lantaran mengalami luka memar. Selain itu, korban juga merasa kesakitan di bagian leher belakang. “Hal itu juga terbukti melalui surat visum dari RSUD dengan Nomor 357.6/4.4.7/RSUD.TRK.2019 yang dikeluarkan pada 15 Februari lalu,” imbuhnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Alex Chandra, mengatakan, dari dakwaan JPU pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Namun pihaknya berpendapat bahwa eksepsi dari  dakwaan JPU juga bisa disampaikan pada saat sidang dengan agenda penyampaian pledoi oleh pihaknya. “Ini untuk mempercepat proses ini, kami menyegerakan agar saksi segera diperiksa. Namun jaksa belum siap, jadi Selasa depan baru dilanjutkan,” ungkapnya.

Ditambahkanya, melalui fakta persidangan nanti pihaknya membuktikan apakah terdakwa didapati memukul korban. Terhadap dakwaan yang dibacakan JPU, pihaknya beranggapan ada berita kronologis kejadian yang pihaknya tidak sepakat. Namun pihaknya akan menyampaikan langsung pada pledoi yang akan diajukan nantinya. “Nanti akan diketahui saat saksi A dan B kalau diperiksa, termasuk saksi korban. Kami akan buka semua. Jadi semua hakikatnya masalahnya seperti apa. Kalau pemukulan, belum bisa dikatakan seratus persen begitu. Tergantung fakta persidangan nanti,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X