Lima TPS Direkomendasikan Pemungutan Ulang

- Selasa, 23 April 2019 | 15:56 WIB

TANJUNG SELOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi ke-34 ini.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, lima rekomendasi PSU itu terdiri dari tiga TPS di Kabupaten Tana Tidung dan dua TPS di Kota Tarakan. Sesuai ketentuannya, pelaksanaan PSU tersebut paling lambat 10 hari setelah 17 April 2019. 

“Rekomendasi Bawaslu itu sudah kami terima. Semoga teman-teman Bawaslu juga tidak terlalu lambat jika ada rekomendasi pelaksanaan PSU lagi,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Sabtu (20/4).

Ia menekankan, Bawaslu harus benar-benar melakukan kajian sebelum merekomendasikan PSU tersebut ke KPU. Tentunya, juga harus memperhatikan batasan waktu untuk pelaksanaan PSU tersebut.

Pentingnya memperhatikan waktu itu, karena KPU juga tentu harus mempersiapkan seluruh kesiapan yang dibutuhkan. Dalam hal ini logistik pemilu. Sebab, pelaksanaannya sama seperti pemungutan suara sebelumnya.

“Jadi kita konsolidasi lagi dengan teman-teman penyelenggara yang melaksanakan itu di tingkat TPS dan lainnya. Termasuk juga akan mendistribusikan C-6 lagi kepada pemilih seperti tahapan awal,” jelasnya.

Adapun, untuk yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU itu tidak semua surat suara. Ada yang hanya PSU untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR RI dan DPD RI. Ada juga yang hanya untuk PSU calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Meski demikian, pihaknya tetap saja harus mempersiapkan logistiknya. Namun, surat suara yang akan digunakan untuk PSU itu, sudah ada disiapkan tersendiri oleh penyelenggara.

“Jika banyak yang direkomendasikan PSU, lalu logistik kita tidak cukup. Maka itu akan dikomunikasikan ke KPU RI. Maka itu saya katakan, kita juga perlu waktu. Ini yang juga perlu diperhatikan teman-teman Bawaslu,” sebutnya.

Artinya, jangan sampai rekomendasi untuk pelaksanaan PSU itu masuk ke KPU di akhir waktu, seperti pada hari kesembilan. Karena, jika demikian, kapan waktu penyelenggara untuk menyiapkan logistiknya. Termasuk pembagian C-6 ke para pemilih.

“Pastinya, rekomendasi tetap harus memperhatikan dan menaati aturan yang ada. Tentunya itu tergantung kasus yang ditemukan di lapangan seperti apa,” pungkasnya.

Sementara, Bawaslu Kaltara yang dikonfirmasi awak media ini kemarin belum memberikan respons terkait rekomendasi lima TPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

(iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X