Eksikusi Mati Tunggu Putusan PK

- Sabtu, 20 April 2019 | 10:00 WIB

TANJUNG SELOR - Sejak di vonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia  (MA RI), hingga saat ini terpidana Arman Suyuti alias Bang Toyib masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh MA.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Denny Iswanto  menjelaskan, mengenai eksekusi mati, itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena putusan kasasi MA terhadap terpidana adalah hukuman mati.

"Karena keputusannya  hukuman  mati maka kewenangan untuk mengeksekusi ada Kejagung," ungkap Denny kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/4).

Hingga saat ini terpidana masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  kelas II Balikpapan sembari menunggu putusan PK. Hingga saat ini Kejari hanya bisa  menunggu hasil keputusan PK tersebut.

"Saat ini kita hanya bisa menunggu saja, apakah keputusan tetap di hukum mati atau keputusan lainya," bebernya.

Menyoal kapan PK turun, pihak Kejari tidak bisa memastikan, karena semua keputusan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan MA. Sebelumnya, sidang PK telah diselengarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada 11 Oktober 2018, dalam proses sidang itu dihadiri juga oleh penasihat hukum terpidana dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bulungan.

"Keputasan kasasi tetap menguatkan tuntutan JPU," jelasnya.

Terpidana sendiri terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 lima gram dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesaui dengan pasal 114 ayat 2  juncto (jo) pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman pidana hukuman mati.

"Ini merupakan kasus pertama yang diterima Kejari dengan vonis hukuman mati," ujarnya.

Adapun untuk barang bukti (BB), sesuai keputusan MA menguatkan tuntutan JPU yaitu seluruh BB dirampas untuk negara, dan ada juga yang dimusnahkan.

"Untuk bb yang diperoleh dari tindak pidana narkotika dan memiliki nilai ekonomis dirampas untuk negara, sedangkan BB sabu dirampas untuk dimusnahkan," pungkasnya. (*/jai/udn)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X