Gelar Rapat Pembentukan Tim dan Penyusunan Rencana Kerja Pemeriksaan Tim Terpadu

- Kamis, 18 April 2019 | 20:49 WIB

TARAKAN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara melakukan rapat pembentukan tim dan penyusunan rencana kerja untuk Pemeriksaan Tim Terpadu bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Utara, di ruang pertemuan salah satu hotel di Kota Tarakan, Kamis (18/4). 

Dijelaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan, Wira Sirait, sesuai peran dan fungsi pengawas ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, dalam PP Nomor 86 tahun 2013 tentang cara pengenaan sanksi administratif, mengatur pengawasan atas kepatuhan terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan PBI, dimana pengawasan atas kepatuhan tersebut dilakukan oleh petugas pemeriksa pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Rapat ini bertujuan membentuk tim terpadu antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Utara, dalam rangka peningkatan cakupan dan kepatuhan kepesertaan dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, khususnya bagi pemberi kerja yang masih PDS Upah, PDS Tenaga Kerja, dan PDS Program,” ujar Wira.

Selesai kegiatan tersebut, selanjutnya tim terpadu akan turun ke lapangan, ke perusahaan-perusahaan yang diindikasi belum patuh seperti perusahaan wajib belum daftar (PWBD), perusahaan daftar sebagian tenaga kerja dan sebagian program. Kemudian dari tindakan tersebut, apabila tim terpadu menemukan adanya ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial di suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif melalui mekanisme tahapan pengawasan dan pemeriksaan.

“Tentu akan dilakukan tindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh, karena hal tersebut berkaitan dengan nasib dan kesejahteraan pekerja. Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat, salah satu program yang sangat terjangkau dengan iuran yang sangat murah sudah mendapat perlindungan jaminan sosial. Dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya,” jelas Wira.

Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara Asnawi menyampaikan, dengan dibentuknya tim terpadu pengawas ketenagakerjaan, dapat meningkatkan sinergi kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk meningkatkan kesadaran para pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.

“Tentu ini upaya yang baik, bagaimana kita bersama-sama menyadarkan para pemberi kerja bahwasanya ada nyawa yaitu pekerja yang harus dijamin atau dilindungi keselamatannya, serta diberikan hak-hak sosialnya baik jaminan ketenagakerjaan maupun kesehatan. Hal ini demi membantu meringankan pemberi kerja apabila terjadi risiko kerja dan juga meningkatkan kesejahteraan serta kualitas kerja pekerja,” tutur asnawi. (adv/dc/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X