Ratusan Surat Suara Tertukar

- Kamis, 18 April 2019 | 09:47 WIB

TERTUKARNYA ratusan surat suara terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Tarakan, Rabu (17/4). Hal itu sempat menjadi kendala dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Berdasarkan informasi yang diterima pewarta, ada empat TPS di Kelurahan Karang Anyar yang masuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Tarakan Barat surat suaranya tertukar dengan Dapil 4 Tarakan Utara, rinciannya terdiri dari TPS 059 dengan 121 surat suara, TPS 060 dengan 155 surat suara, TPS 061 dengan 79 surat suara dan TPS 062 dengan 25 surat suara.

Peristiwa tertukarnya surat suara tersebut diprotes seorang pemantau dari salah satu calon legislatif (caleg), Murniati. Dirinya menilai tertukarnya surat suara tersebut merugikan caleg yang didukungnya.

“Tadi informasinya surat suara yang tertukar ini sudah ada yang tercoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara, tentunya masuknya surat suara yang bukan masuk di Dapil 3 merugikan kami sebagai pendukung salah satu caleg,” tuturnya.

Kerugian dimaksud tidak lain surat suara yang dicoblos di Dapil 4 tentu sangat merugikan caleg yang sedang bertarung di Dapil 3. Dirinya juga menyayangkan petugas KPPS yang tidak melihat terlebih dahulu sebelum dicoblos pemilih, apakah benar surat suara tersebut masuk Dapil 3 atau tidak.

“Berkaca dari peristiwa ini, artinya masyarakat yang mencoblos tersebut tidak mempunyai pilihan siapa yang didukungnya, sehingga asal coblos saja. Di mana yang dicoblos itu merupakan Dapil 4, saya maunya ada pencoblosan ulang, karena sangat merugikan kita sebagai pendukung caleg di Dapil 3,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Tarakan Herry Fitrian mengatakan, KPU telah menindaklanjuti dengan mengganti surat suara yang tertukar dengan surat suara sesuai dengan Dapil 3.

“Mendapatkan laporan tersebut langsung kami mengganti surat suara yang tertukar di TPS tersebut. Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Menurutnya, insiden karena kendala teknis yang terjadi saat proses pengiriman logistik TPS. “Tenaga kami saat melakukan pengiriman logistik juga kurang, di mana hanya ada tiga orang dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan tiga orang staf PPS di Kelurahan, total hanya enam orang saja yang melakukan proses logistik ke TPS,” tuturnya.

Dirinya mengakui adanya peristiwa tertukarnya surat suara kali ini merupakan ketidaksempurnaan dari penyelenggaraan tahun ini. “Ini salah satu ketidaksempurnaan kami dan akan kami perbaiki ke depannya,” ujarnya.

Terpisah, anggota Bawaslu Tarakan Dian Antarja mengatakan, persoalan sudah tercoblosnya surat suara Dapil 4 di TPS yang berada di Dapil 3 dirinya nilai pengawas TPS yang memiliki peran serta untuk mengambil sikap terkait hal tersebut. “Jadi pengawas TPS memiliki kuasa mengambil langkah-langkah taktis, yakni memberikan rekomendasi ke KPPS dalam hal ini kepada ketua KPPS,” tuturnya.

Rekomendasi yang dimaksud tidak lain mencari solusi terkait persoalan tersebut yakni tercoblosnya surat suara Dapil 4 di TPS yang berada di Dapil 3.

“Rekomendasi bisa berupa melakukan coblos ulang, artinya memanggil kembali masyarakat yang sudah mencoblos sebelumnya atau menyatakan surat suara tersebut tetap sah dengan mamasukannya ke suara partai, tapi ini harus kesepakatan antara Pengawas TPS, KPPS dan saksi dari partai politik yang ada di TPS tersebut,” urainya.

 

SEBAGIAN PASIEN TAK DAPAT MEMILIH

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X