Salah Gunakan C6, Tiga Orang Diamankan

- Kamis, 18 April 2019 | 09:45 WIB

TANJUNG SELOR – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanjung Selor berhasil menangkap basah tiga warga asal Pulau Jawa yang ingin menyalurkan suaranya menggunakan C6 milik orang lain pada pemilu, Rabu (17/4).

Awalnya, tiga orang yang masing-masing berinisial AZ, AD, dan MD itu mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 di Jalan Gapensi, Tanjung Selor dengan diantar seseorang menggunakan mobil. Setibanya di lokasi, tiga orang itu diberikan C6 yang kemudian untuk digunakan memilih.

Namun, belum sempat mencoblos, Panwascam bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pemeriksaan C6 itu dengan cara menyesuaikannya dengan KTP yang bersangkutan. Sehingga tiga orang ini diamankan ke Bawaslu Kaltara.

Ketua Bawaslu Kaltara, Siti Nuhriyati mengatakan, sementara tiga orang tersebut sedang di BAP oleh petugas Bawaslu untuk diminta klarifikasi awal terkait dengan apa yang mereka lakukan tersebut.

“Informasinya, mereka ini tidak hanya empat orang. Masih ada satu orang lagi yang mencoba menyalurkan suaranya di TPS lain. Ini yang masih ditelusuri,” ujar Siti kepada Radar Kaltara saat ditemui di kantornya, Rabu (17/4).

Menurut pengakuan tiga orang itu, mereka dijemput dengan orang yang mereka kenal. Saat di perjalanan menuju TPS, mereka diarahkan untuk memilih nomor-nomor tertentu yang kemudian disusul dengan diberikan C6 tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu, C6 yang digunakan itu asli. Tapi bukan digunakan oleh pemiliknya. 

“Ini yang masih kami terus telusuri hingga ke caleg-nya. Saat ini memang masih terus berproses, tapi kami sudah punya gambaran,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga pelakunya merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Jika kemudian ini terbukti, maka konsekuensinya peserta pemilu itu bisa didiskualifikasi.

Beberapa pertanyaan muncul pada persoalan ini, salah satunya kenapa formulir C6 yang asli itu digunakan oleh orang lain. Artinya, tidak menutup kemungkinan ada oknum di dalam yang mengetahui bahwa pemilih itu tidak ada orangnya, sehingga diberikan ke orang lain.

“Pastinya akan kami telusuri sedalam mungkin. Jangan sampai ini menjadi kebiasaan dilakukan yang pada akhirnya dapat mencederai proses demokrasi, khususnya di Kaltara ini,” tuturnya.

Hal ini sudah bukan lagi bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat. Padahal diharapkan pelaksanaan pemilu itu dapat menjadi salah satu pendidikan politik bagi masyarakat, terlebih ini bertujuan untuk pemilihan pemimpin.

Intinya, apa yang dilakukan itu melanggar Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang tertuang pada Pasal 533 yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X