Sejumlah TPS Sempat Kekurangan Surat Suara

- Kamis, 18 April 2019 | 09:38 WIB

TANJUNG SELOR – Berbagai upaya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan untuk mengakomodir hak masyarakat untuk bisa memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, serta caleg di pemilu 2019, Rabu (17/4).

Salah satunya, saat terjadi persoalan kurangnya surat suara di beberapa TPS di wilayah kerjanya. Mendengar informasi itu, KPU langsung bergerak cepat untuk mencari TPS yang surat suaranya lebih untuk kemudian disalurkan ke TPS yang mengalami kekurangan.

Di TPS 49 Tanjung Selor Hilir, misalnya. Menurut keterangan Amrin, salah seorang pengawas di TPS tersebut, ada 100 surat suara DPR RI yang kurang saat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan awal.

“DPT di sini 288 (pemilih, Red). Setelah ditambah suara cadangan 2 persen, jadi 294 (pemilih). Nah, dari jumlah ini yang surat suara DPR RI kurang 100 lembar,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi di lokasi TPS tersebut.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani bersama beberapa komisioner KPU lainnya dan didampingi oleh Bawaslu melakukan penambahan surat suara yang kurang tersebut. Namun, penambahannya tidak 100 lembar, melainkan sesuai dengan yang dibutuhkan. “Ini kita hanya tambahkan 34 surat suara DPR RI sesuai dengan jumlah warga yang sudah mendaftar,” jelas Lili.

Untuk penambahan tersebut, KPU mengambil surat suara yang berlebih di TPS 10 Tanjung Selor. Selain ini, juga sekitar lima TPS lainnya di Tanjung Selor yang juga mengalami kekurangan surat suara. “Selain ini juga ada TPS lain yang kurang. Laporan yang diterima, ada lima TPS. Tapi alhamdulillah semuanya ada dan bisa terakomodir,” katanya.

Lili menjelaskan, kemungkinan kekurangan itu terjadi pada saat petugas dari KPU melakukan sortir. Sebab, jumlah surat suara dan TPS ini cukup banyak, sehingga kemungkinan terjadinya kekeliruan. “Ini kan jumlahnya banyak, tapi tidak ada masalah, kita akomodir semua,” tegasnya. 

Selain itu, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, pada pelaksanaan pemilu ini, masih ada beberapa persoalan yang keliru terkait masyarakat yang belum mendapatkan C6. Ada KPPS yang memaknainya baru boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

“Tapi, alhamdulillah ini sudah kami klarifikasi dengan menghubungi ketua KPPS-nya agar meayani yang bersangkutan sepanjang namanya ada dalam DPT sesuai dengan KTP,” jelasnya. (iwk/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
X