Kepala UPPT Sebatik Divonis 4 Tahun Penjara

- Kamis, 18 April 2019 | 09:22 WIB

NUNUKAN – HJ, kepala kantor UPPT Kelas III Sei Nyamuk Sebatik, selaku terduga pelaku korupsi pungli agen pelayaran di tempatnya bekerja, akhirnya divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, dengan pidana hukuman penjara selama empat tahun. HJ juga harus membayar denda Rp 200 juta.

HJ memang terbukti melakukan pemungutan biaya jasa kepelabuhanan dengan modus membuatkan SK kepada tenaga honorer di bawah pimpinannya, untuk membantu petugas Kesyahbandaran menarik uang jasa kepelabuhanan. Uang hasil penarikan langsung masuk ke rekening pribadi HJ.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan Ali Mustafa mengatakan, majelis hakim Tipikor Samarinda memutuskan HJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim memutuskan HJ terbukti melanggar pasal 12 e Undang-Undang (UU) Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukuman pidana penjaranya empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara. Jadi kalau tidak bayar denda, akan digantikan dengan hukuman penjara selama dua bulan,” ungkap Ali kepada pewarta harian ini.

Vonis tersebut diakui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut HJ dengan hukuman penjara enam tahun dan denda yang sama Rp 200. Sebelumnya memang JPU menuntut HJ dengan dua pasal yakni pasal 12 e Undang-Undang (UU) Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 3 UU Tipikor Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, subsider pasal 5 ayat 1 UU RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Untuk sementara JPU masih pikir-pikir dulu untuk tindakan selanjutnya banding atau terima,” beber Ali.

Dalam perkara yang sama sebelumnya, pada dugaan pungli over bagasi dan muatan palka yang terjadi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, juga telah menjerat tersangka H. Bahar. H Bahar divonis hakim 1,2 tahun penjara. Tak hanya H. Bahar, seorang pegawai honorer kantor UPPT Klas III Sei Nyamuk berinisial AA, juga sudah divonis majelis hakim PN Nunukan hukuman penjara 10 bulan, atas perkara pungli agen pelayaran di Sebatik. (raw/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X