BPJSTK Serahkan Manfaat JKK dan JKM

- Selasa, 16 April 2019 | 13:46 WIB

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menunaikan pembayaran hak Ahli Waris 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemensos RI. 

 

Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima oleh ahli waris Alfin Datu Adam dengan nilai santunan sebesar Rp 169 juta dan kepada 12 ahli waris, penerima manfaat Jaminan Kematian(JKM) dengan total nilai sebesar Rp 288 Juta yang diselenggarakan oleh BPJSTK kepada tenaga honorer atau non ASN Kemensos RI. 

 

Penyerahan manfaat JKM ini dilaksanakan di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kemensos RI yang diselenggarakan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (15/04).

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan /atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan. 

 

TKSK ini memiliki tiga tugas pokok dalam kesehariannya yaitu sebagai koordinator, fasilitator dan administrator.

 

Terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJSTK telah membayarkan manfaat kepada peserta TKSK ini sebesar Rp 803 juta dengan rincian sebesar Rp 600 juta utnuk pembayaran manfaat JKM dengan 25 kasus dan sisanya Rp 203 juta untuk manfaat JKK dengan 4 kasus.

 

BPJSTK terus memperluas cakupan kepesertaannya di Indonesia terutama pegawai pemerintahan non ASN. Tercatat sampai dengan periode Februari 2019, Kementerian Sosial RI telah melindungan tenaga kerja non ASN yang berada di jajarannya sebanyak 7.014 orang yang berada di seluruh Indonesia. Program perlindungan non ASN ini mencakupi perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

 

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini dilakukan langsung oleh Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita dengan didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan beberapa pejabat Kemensos RI. 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X