PPDB, Siswa Perpindahan Orang Tua Lebih Mudah

- Selasa, 16 April 2019 | 11:37 WIB

MENJELANG dibukanya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan mulai menekan kepada calon siswa jika tahun ini Disdikbud akan memprioritaskan sistem zonasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) pembinaan Sekolah Dasar dan SMP Disdikbud Tarakan mengungkapkan aturan PPDB pada tahun ini tidak jauh berbeda pada tahun sebelumnya. Walau demikian, untuk sekolah dasar (SD) pada tahun ini tidak menerapkan ketentuan harus memiliki ijazah TK bagi pendaftar. Hal tersebut dikarenakan, sistem penerimaan SD lebih memprioritaskan calon siswa usia tertua. Tentunya, jika syarat zonasi sesuai dengan sekolah yang dituju.

"Untuk SD itu menggunakan jalur zonasi dan perpindahan orang tua. Tapi kalau ada calon siswa SD berusia 7 tahun maka itu akan diprioritaskan setelah semua persyaratannya terpenuhi. Calon siswa SD juga tidak mesti lulus TK, asal umurnya sudah cukup boleh daftar," jelasnya, kemarin (15/4).

Meski demikian, calon siswa di bawah 6 tahun memiliki kecerdasan di atas rata-rata, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan sekolah untuk meloloskan calon siswa tersebut mengikuti seleksi.

"Ketentuannya calon siswa berusia 6 tahun. Kalau lebih malah diprioritaskan. Tapi kalau usianya kurang dari 6 tahun tapi dia memilki kecerdasan di atas anak usianya, misalnya dia bisa membaca atau sudah bisa berhitung maka itu akan dijadikan pertimbangan pihak sekolah untuk meloloskannya mengikuti seleksi," ujarnya

Mengenai PPDB SMP dan SMA ia menjelaskan tahun ini tidaklah memiliki banyak perbedaan dari tahun lalu. Hanya, pada tahun ini penentuan dengan nilai akademik pada SMP dan SMA tidak berlaku lagi. Hal tersebut sesuai aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2016.

"SMP itu jalurnya 3 yaitu jalur zonasi,  prestasi dan perpindahan orang tua. Kalau prestasi, misalnya saya tinggal di Kampung Empat saya punya prestasi. Saya mau masuk sekolah di SMP 1 di luar kelurahan saya. Prestasi itu bisa saya gunakan.  Tetapi ketika saya mau masuk SMP 3 yang berada tidak jauh dari rumah saya, saya tidak perlu memakai jalur prestasi tapi cukup zonasi saja. Untuk SMA juga sama seperti SMP," tuturnya.

Ia menerangkan, nantinya pihak sekolah dapat menggunakan aplikasi untuk menguji kebenaran domisili yang tertera pada berkas siswa. Sehingga dengan aplikasi tersebut jarak rumah siswa ke sekolah akan tertera pada aplikasi tersebut. Wiranto menerangkan, nantinya kinerja aplikasi tersebut menyerupai GPS. Hanya, aplikasi tersebut dilengkapi jarak angka yang tertera.

Mengenai kuota jalur yang diterapkan dalam PPDB ia menerangkan yaitu perpindahan orang tua sebesar 5 persen, prestasi 5 persen dan zonasi dengan kuota 95 persen. Ia menjamin, bagi orang tua yang mendapat perpindahan tugas agar tidak perlu khawatir membawa keluarga. Dengan adanya sistem perpindahan orang tua maka anak yang ikut berpindah sekolah jadi lebih mudah. Dikatakannya, pelaksanaan PPDB 2019, direncanakan dibuka pada 20 hingga 23 Mei. (*/zac/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X