IW Bantah Semua Laporan

- Selasa, 16 April 2019 | 11:32 WIB

TANJUNG SELOR – IW akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltara atas laporan Sahabat Irianto Lambrie lantaran akun media sosial (medsos) milik IW diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WITA hingga 15.10 WITA di Mapolda Kaltara.

Laporan terhadap IW disampaikan melalui kuasa hukum Kantor Integrity Law Firm (Indrayana Centre for Government, Society and Constitution) Zamrony. Di mana, melalui unggahan Facebook milik IW dinilai menuduh Irianto Lambrie, menempatkan pejabat setara kepala dinas dan kepala bagian impor dari Provinsi Kaltim. Hal ini mengakibatkan jenjang karir PNS di Kaltara terhambat. Kemudian, menuduh membesarkan anggaran kehumasan lantaran anak maju sebagai caleg.

Kemudian, tuduhan ke Irianto Lambrie telah melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada proses pengangkatan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara.

Kuasa Hukum IW, Muhklis Ramlan menjelaskan, usai mendampingi kliennya saat pemeriksaan membantah semua tuduhan yang dialamatkan ke kliennya. Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya merupakan bentuk kritikan, masukan sebagai warga Kaltara dan mantan Ketua Relawan Irianto Lambrie dan Udin Hianggio pada 2015.

“Sudah kami klarifikasi ke penyidik semuanya kami bantah. Kita mengimbau siapa yang memerintahkan, menyuruh melaporkan IW agar segera meminta maaf dan bertaubat kepada publik,” ucap Muhklis Ramlan kepada Radar Kaltara, Senin (15/4).

Dijelaskan, masukan dan kritikan yang disampaikan IW melalui akun Facebook miliknya digiring menjadi sebuah opini. Ia mencontohkan terkait KKN, maksud kliennya yakni kerja kurang nyata. Hanya saja, pelapor menanggapi itu sebagai korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kondisi ini yang membuat sejumlah ASN sepakat menandatangi laporan atas pernyataan IW.

“Hal ini merugikan klien kami baik materi dan nonmateri. Dan itu sangat kejam. Orang mengkritik, karena ketua tim relawan, wajar memberikan kritik dan masukan. Tujuannya jangan sampai kebijakan pemerintah tidak pro kepada rakyat,” tambahnya.

Sedangkan terkait laporan anggaran kehumasan, sebelumnya disampaikan Ibnu Saut melalui media. Dan menyebutkan ‘jangan durhaka’. Kalimat itu, dinilai lebih parah dibanding postingan IW. Dan apa yang dilakukan kliennya merupakan kritikan dan masukan.

Ia menyarankan, langkah yang harus diambil ketika ada masyarakat yang memberikan masukan, kritikan dipanggil dengan baik. Langkah keterbukaan dan good governance harus dilakukan. Bukan malah dilaporkan.

“Jika tidak ada lagi yang memberikan masukan dan memberikan kritik, lalu dengan cara apalagi rakyat mengingatkan. Jika setiap kali memberikan masukan, kritikan, nasihat dilaporkan,” tanyanya.

Merasa laporan yang dialamatkan ke kliennya tidak sesuai, Muhklis Ramlan kembali melaporkan SU dan SI yang telah melaporkan kliennya. Sebab, SU mengatakan sudah melakukan komunikasi ke IW sedangkan hal ini tidak pernah dilakukan. Dan menebar kebohongan dikenakan pasal 14 UU nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman dua tahun penjara.

Sedangkan, SI dinilai memfitnah IW memberikan keterangan paslu, tanpa klarifikasi dan membuat opini sesat dan tuduhan keji. Dengan pernyataan SI membuat IW tersudutkan. Pihaknya meyakini kepolisian segera memproses dan menindaklanjuti. Karena dampak yang ditimbulkan membuat kliennya tersudutkan, pembunuhan karakter dan yang berimbas pada keluarga IW. “Kebenaran akan terungkap, dari semua kami sudah bantah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, IW menambahkan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya mulai dari ujaran kebencian, penghinaan melalui medsos, pencemaran nama baik melalui medsos, penistaan dan perbuatan fitnah tidak sesuai.

Sebab apa yang ia lakukan merupakan bentuk kritikan atas kebijakan Pemprov Kaltara. Karena, sebagai mantan ketua relawan yang telah mendukung merasa kecewa. “Makanya saya kaget saat menyampaikan kritikan. Dan apa yang saya maksudkan bukan yang diinterpretasikan. Soal dana humas, yang saya kritik mengapa lebih besar dari perikanan,” bebernya.

Untuk itu, ia kemudian melaporkan SU dan SI lantaran ia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu. “Laporan saya sudah diproses. Kita yakin polisi profesional,” singkatnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X