Didakwa Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Selasa, 16 April 2019 | 11:22 WIB

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil mengungkap perkara sabu dengan jumlah 1,5 kg pada Oktober 2018 lalu. Dari pengungkapan perkara tersebut terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Dua orang di antaranya, Oktavianus dan Widya, yang sudah bersidang dan saat ini sudah memasuki agenda mendengarkan saksi. Sementara tersangka lainnya, Subhan, Randi, Muhammad Sakir, dan Faisal, baru beragendakan mendengarkan dakwaan.

Jaksa penuntut umum (JPU), Hafidz Listyo Kusumo mengatakan dalam pengiriman sabu tersebut diketahu Faisal berperan sebagai orang yang mengatur pengiriman sabu tersebut dari Pulau Bunyu ke Tarakan. Kemudian sabu 1,5 kg tersebut dijemput oleh terdakwa tiga orang kurirnya yaitu Subhan, Randi dan Muhammad Sakir.

Diketahui sabu 1,5 tersebut didapatkan Faisal dari seseorang yang berinisial HS dan sampai saat ini masih menjadi buronan. “Subhan kemudian mengambil barang ini dan ia sudah dijanjikan oleh Faisal akan mendapatkan imbalan setelah berhasil membawa sabu tersebut kepada si pemesan,” ungkapnya.

Dilanjutkan Hafidz, sabu yang akan dibawa oleh Subhan bersama Randi dan Sakir akan diserahkan kepada pemesan di Tarakan yang berinisial IF. Kepada IF sabu tersebut akan diberikan sebanyak 1 kg, kemudian 500 gram diberikan kepada pemesan Oktavianus dan Widya. ”Yang membagi paketan sabu tersebut menjadi dua adalah si Subhan. Kemudian untuk 500 gram ia serahkan kepada kurir lain yang berinisial SK,” tuturnya.

Dalam pengembangannya, rencananya sabu 500 gram tersebut akan dibawa ke Berau lagi. Namun saat baru menjemput sabu tersebut di Tarakan, Oktavianus dan Widya berhasil diamankan oleh petugas BNN Pusat.

Sementara, paket kedua diserahkan Subhan atas suruhan AJ ke dermaga Beringin 2 dan diterima IF. Setelah seluruh sabu diserahkan Subhan kepada para pemesan, saat dalam perjalanan pulang di daerah Pantai Amal, ketiganya ditangkap oleh petugas BNN. ”Semua terdakwa terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Dakwaan primair pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 65 KUHP. Dan pasal alternatif, dakwaan subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 65 KUHP,” jelasnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X