Dua Polisi Malaysia Akhirnya Dipulangkan

- Selasa, 16 April 2019 | 11:22 WIB

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, telah melakukan deportasi terhadap empat orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Tunon Taka Nunukan, Senin (15/4).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, empat orang WNA asal Malaysia telah dipulangkan ke negaranya. Dengan tujuan Tawau, Malaysia, menggunakan kapal feri. “Keempatnya telah menyelesaikan masa hukuman saat berada di Indonesia,” kata Bimo Mardi Wibowo.

Keempat WN Malaysia adalah Mohamad Zainol (35), yang berprofesi sebagai polisi di Malaysia. Dengan kasus masuk secara ilegal ke Nunukan. Ia ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, sejak 30 Maret 2019 lalu. Begitu pula dengan Simon Andrie Joseph (22), juga polisi Malaysia, yang masuk secara ilegal secara bersamaan dengan Mohamad Zainol.

Sementara, Samri (28) merupakan pekerja swasta ikut dideportasi setelah menyelesaikan masa hukuman, terkait kasus kepemilikan narkoba. Ia ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nunukan sekira tiga tahun. Ia kemudian didetensi di Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan sejak 2 April 2019, sebelum dipulangkan.

Selain itu, Mohd Alwi (27) yang bekerja di Malaysia sebagai satpam dan masuk secara ilegal di Indonesia, juga ikut dideportasi bersama dengan tiga WNA lainnya dan telah didetensi di Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan sejak 6 April lalu. “Mereka telah melanggar pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing tidak menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia. Karena masuk tanpa menggunakan dokumen resmi, serta melalui pintu ilegal,” kata Bimo Mardi Wibowo.

Para WNA asal Malaysia ini dipulangkan ke negaranya, setelah mendapatkan dokumen berjalanan berupa sijil perakuan cemas (SPC), dari Konsulat Jenderal Malaysia yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diserahkan langsung oleh Atase Imigrasi Malaysia pada 13 April lalu. “Pemulangannya telah sesuai dengan prosedur, tiap WNA yang masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen resmi harus menjalani hukuman sebelum dipulangkan,” jelasnya. (nal/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X