Melanggar Aturan Akan Dibui 4 Tahun

- Senin, 15 April 2019 | 13:14 WIB

TARAKAN - Isu politik uang atau money politics jelang Pemilu 2019 yang kini memasuki hari tenang terus menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Ramai nama calon legistlatif (caleg) yang dibicarakan telah membagi-bagikan uang kepada warga. Praktik itu dijalankan tim pemenangan caleg, baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Nominal uang yang dibagikan pun bervariasi. Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per orang. Perilaku itu sudah dilakukan beberapa hari lalu sebelum maupun saat hari tenang berlangsung.

Menyikapi masalah yang melanggar UU Pemilu tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) Andi Siti Norhayati menegaskan akan menindak keras pelaku money politics tersebut. “Jika memang menemukan hal seperti itu silakan dilaporkan ke Bawaslu disertai buktinya,  misalnya foto saat dia memberikan uang. Percayalah, si pelapor kami jaga keamanan dan merahasiakan namanya,” kata dia.

Apalagi, lanjut dia,  hal itu dilakukan di saat masa tenang yang ditetapkan mulai 14 hingga 16 April. Sebab, para peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang tersebut.

Bila terbukti melanggar maka peserta Pemilu itu dapat dijatuhkan sanksi sesuai yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23/2018.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu Nomor 7/2017.

Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial (medsos). Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU Nomor 23/2018.

Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di medsos pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait. “Kami juga sudah mengimbau kepada semua media massa agar iklan atau bentuk apa pun yang berkaitan dengan peserta Pemilu untuk tidak lagi diterbitkan, mengingat tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “ jelasnya.

Selanjutnya, dalam Pasal 492 UU Pemilu, juga disebutkan tentang ketentuan tindak pidana Pemilu. Pasal itu berbunyi tiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPUp, dan KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain bagi para peserta, UU Pemilu 7/2017 juga mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang. Dalam Pasal 449 UU Pemilu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

Merujuk pada Pasal 509 UU Pemilu, lembaga survei yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu. Bawaslu akan menindaklanjuti tiap laporan yang diterima dan diteruskan jika memenuhi syarat, “ kata wanita berhijab ini lagi.

 

Menyinggung soal pembersihan alat peraga kampanye (APK), Siti mengatakan, Bawaslu Kaltara bersama pihak terkait sudah melakukan pembersihan sejak masa tenang diberlakukan. Pembersihan APK itu serentak dilalukan Bawaslu di semua kabupaten/kota hingga 14 April nanti.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X