Dugaan Tipikor, Satu Proyek Diselidiki Kejari

- Senin, 15 April 2019 | 13:09 WIB

TANJUNG SELOR – Tindak pidana korupsi (tipikor) diduga terjadi terhadap pembangunan infrastruktur di Bulungan. Kondisi ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melakukan penyelidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Andi Aulia Rahman menyampaikan, dugaan itu sedang didalami guna memastikan adanya penyelewengan anggaran. Ia menargetkan dalam dekat ini kasus tersebut naik menjadi penyidikan.

Sehingga, ia tidak dapat menyebutkan secara detail lokasi pengerjaan infrastruktur tersebut. Kemudian, apakah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Ada satu kasus dugaan tipikor sedang kami dalami. Jadi belum bisa disampaikan secara detail. Karena saat ini sedang proses,” ucap Andi Aulia Rahman kepada Radar Kaltara.

Dijelaskan, sebelum melanjutkan penyelidikan tentunya harus diketahui kerugian negara. Dan saat ini menunggu hasil pemeriksaan. Sementara, yang melakukan perhitungan yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan yang menjadi dasar adanya indikasi tipikor yang dilakukan oknum. Kasus dugaan tipikor ini terjadi pada 2018 lalu.

“Namun, dugaan tipikor ini adanya upaya pelaku memperkaya diri sendiri. Dan ini terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan,” bebernya.

Menurutnya, beberapa kasus tipikor yang terjadi di Bulungan pada 2018 prosesnya sudah selesai. Kemudian, ada kasus yang dihentikan lantaran pelaku sudah mengembalikan anggaran. Persoalan tidak dilanjutkan lantaran kerugian negara yang disebabkan, jumlahnya tidak terlalu banyak. Jika dilanjutkan biaya yang harus dikeluarkan lebih banyak.

“Proses sidang sendiri dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Biaya selama persidangan mulai dari menghadirkan saksi begitu banyak. Jika terus dilanjutkan bisa terhambat lantaran anggaran tidak mencukupi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, kasus tipikor yang melibatkan oknum Desa Long Tunggu, Kecamatan Peso berinisial ES yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan divonis lima tahun. Vonis lima tahun penjara atas kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 281 juta. Sehingga, terdakwa harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 200 juta.

Penyelewengan yang dilakukan ES saat pengadaan genset pada 2016 lalu menggunakan anggaran dari ADD. Kemudian, ES tidak melakukan lelang terlebih dahulu. Dan pengadaan itu inisiatifnya sendiri melibatkan orang ketiga berinisial EL yang jadi DPO. Proses sidang vonis setidaknya ada 21 orang saksi yang dihadirkan dan ditanggung Kejari Bulungan mulai dari transportasi hingga penginapan.

“Kasus korupsi, kita harus ke Samarinda biayanya sangat besar. Kita kadang habis dibiaya pada saat pemeriksaan saksi. Biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai ratusan juta,” jelasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X