BPJS Kesehatan Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan Bahas Strategi Kepatuhan Badan Usaha

- Jumat, 12 April 2019 | 20:01 WIB
TARAKAN - Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya mendaftarkan dirinya dan pekerja beserta seluruh anggota keluarga ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan menggelar forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan semester I tahun 2019, Rabu (10/04). Pertemuan yang membahas tentang evaluasi dan tindak lanjut yang akan dilaksanakan pada tahun ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan dan Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan. Pertemuan ini merupakan kerja sama dan hubungan antar lembaga pemerintah yang dilakukan untuk mendukung kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja tentang pentingnya pemberian jaminan sosial kesehatan kepada setiap pekerja dan anggota keluarganya. "Untuk menyukseskan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Tarakan, kita tidak boleh hanya mengandalkan dari segmen peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) saja, melainkan dari segmen pegawai swasta juga harus dimaksimalkan. Sebelumnya Kota Tarakan telah mencapai UHC namun sekarang mengalami penurunan. Sampai dengan 1 Maret 2019, jumlah penduduk Tarakan yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS mencapai 94,12 persen. Masih ada sekitar 13.385 jiwa lagi yang harus ter-cover untuk dapat mencapai UHC, dan dari segmen pekerja swasta dapat dijadikan potensi untuk menambah jumlah kepesertaan JKN-KIS ini," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Wahyudi Putra Pujianto. Wahyudi menambahkan, sampai dengan 1 April 2019 masih terdapat badan usaha potensial di Kota Tarakan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yaitu sebanyak 114 badan usaha. Dari 114 badan usaha tersebut sebanyak 10 badan usaha merupakan badan usaha besar dengan jumlah karyawan 10 sampai 90 orang. Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Rachmad Vidianto menyatakan pihaknya siap membantu BPJS Kesehatan Cabang Tarakan untuk menindaklanjuti badan usaha yang belum patuh. Tidak hanya itu, pihaknya juga siap menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bagi badan usaha dan pemberi kerja yang belum memberikan jaminan sosial kesehatan kepada setiap pekerja dan anggota keluarganya. “Mari kita dukung bersama Program JKN-KIS ini supaya program yang baik ini dapat kita nikmati bersama dan dapat terus membantu sesama. Dengan kerja sama ini kami siap untuk melakukan pendampingan untuk menegakkan peraturan yang berlaku. Semoga apa yang kita kerjakan dapat membawa manfaat dan faedah untuk kita bersama,” pungkas Rachmad. (adv/oki/har)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X