NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan hanya bisa menyebar Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang jumlahnya mencapai 525 orang di Desa Tepian, Kecamatan Sembakung. Dengan begitu, KPU meyakini para DPTb tersebut bisa terakomodir hak pilihnya.
Itu diungkapkan Ketua KPU Nunukan Rahman kepada media ini ketika dikonfirmasi perkembangan nasib karyawan sejumlah perusahaan yang hanya mengantongi formulir A5, namun terancam tidak bisa mencoblos.
Rahman memastikan, DPTb hanya akan disebar di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) terdekat, tidak jauh dari perusahaan pemilih yang notabene berasal dari luar Nunukan. “Ya, tidak ada jalan lain. Jadi opsi terakhir kami hanya lakukan penyebaran di beberapa TPS di wilayah terdekat,” ungkap Rahman kepada pewarta harian ini.
Penyebaran akan dilakukan ke 5 TPS terdekat yakni 3 TPS di Desa Tepian, dan 2 TPS di Desa Pelaju. Rahman memastikan seluruh DPTb tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya. Apalagi informasi terbaru yang Rahman dapatkan, dari 525 DPTb sebelumnya, hanya 300 saja yang tervalidasi.
“Kami dapat informasi yang tervalidasi sesuai syarat hanya 300 orang saja, tidak sampai 500-an orang. Jadi kami pastikan semua terakomodir,” yakin Rahman.
Rahman menjelaskan, awalnya KPU berharap adanya tambahan TPS lagi. Hal itu tidak dapat dilakukan apalagi dengan syarat harus ada surat suara. Sementara persediaan surat suara sudah tidak ada lagi.
Jika sebelumnya diketahui akan terkendala dengan jauhnya jarak TPS dari perusahaan, tidak bisa menjadi alasan jika DPTb yang bersangkutan jika benar-benar niat ingin mencoblos.
Memang diakui setelah pengecekan ke lapangan, TPS terdekat dari perusahaan jaraknya cukup jauh. Perjalanan harus lewat sungai dan memakan waktu lebih dari satu jam. Namun hal tersebut bisa disikapi Rahman dengan datang lebih awal ke TPS.
“Jarak bukan menjadi alasan. Jika benar-benar ingin menyalurkan hak pilih, seperti apa pun caranya yang bersangkutan pasti akan ke TPS. Jadi semoga nantinya bisa tetap lancar saja,” harap Rahman mengakhiri.
PEMILIH DPK, BISA GUNAKAN SUKET
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tak hanya bisa memilih menggunakan e-KTP, namun juga bisa menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.
Kendati begitu, dikhawatirkan tak kebagian surat suara. Apalagi memang pemilih DPK, tidak disediakan surat suara khusus. Itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan M. Yusran kepada media ini.
Yusran mengatakan, berdasarkan putusan MK terbaru, suket memang bisa digunakan untuk pemilih DPK atau yang tidak terdaftar sama sekali di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Sebelumnya memang tidak boleh karena dalam PKPU 3/2019, harus e-KTP, maka peluang besarnya pemilih DPK akan sangat potensial,” ungkap Yusran kemarin.
Lantaran regulasi tersebut, Yusran memastikan akan ada banyak pemilih DPK. Nantinya pemilih harus memilih sesuai dengan alamat yang ada di suket dengan jalur DPK yang dilayani pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA saja.