Balai KIPM Ambil Sikap Tegas

- Jumat, 12 April 2019 | 10:55 WIB

TANJUNG SELOR – Belum adanya kejelasan mengenai pemilik dari ratusan kepiting bertelur ilegal yang diselundupkan dari Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ke Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), membuat Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (Balai KIPM) Wilayah Kerja Tanjung Selor  mengambil sikap tegas terkait upaya penyelesaian dari permasalahan tersebut agar tak sampai berulang.

Balai KIPM akan mengumpulkan para stakeholder dan buruh pelabuhan untuk duduk bersama dan saling menyosialisasikan tentang Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting Bertelur salah satunya.

Sebab, diakui Balai KIPM peraturan itu hingga kini di masyarakat masih terbilang cukup asing. Oleh karenanya, perlu adanya suatu pertemuan agar masyarakat dapat lebih mengetahuinya. Apalagi, pada momen pertemuan itu akan dikupas secara tuntas tentang larangan penangkapan kepiting bertelur.

“Istilahnya bagi kami itu coffe morning, tujuannya untuk sosialisasikan Permen KP RI nomor 56/Permen-KP/2016,” jelas M. Roy Pahlavi selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawas, Pengendalian dan Informasi Balai KIPM kepada Radar Kaltara.

Dikatakannya, dengan adanya pembahasan akan aturan tersebut. Roy meyakini bahwa ke depan masyarakat akan lebih tertib dalam mengikuti segala aturan tentang ekspor kepiting. Sehingga tak sampai terjadi kasus penyelundupan seperti yang baru-baru ini terjadi. “Perlu saya tekankan bahwa soal kepiting bertelur ini bukan perkara dilarangnya. Tapi, bagaimana ini diatur tentang pengeluaran dan penangkapannya,” ujarnya.

Lanjutnya, karena kalau dilarang seutuhnya. Maka, tak ada istilah ekspor kepiting bertelur. Namun, di lapangan sejatinya tetap ada. Dan waktunya pun jelas. Di mana setiap 15 Desember hingga 5 Februari pemerintah melegalkan ekspor kepiting bertelur. “Jadi, masyarakat harus paham tentang aturan seperti ini. Karena bila tidak, maka akan tersandung hukum sebagaimana yang berlaku,” tuturnya.

Lebih jauh dikatakan, nantinya mengenai pemilik kepiting bertelur 150 ekor itu. Roy menjelaskan bahwa mereka akan diberikan pembinaan saja. Ini tentu dengan salah satu syarat diberikan pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali.

“Buruh yang sebelumnya mengangkut juga kami berikan pembinaan tak ubahnya pemilik nantinya. Ini sebenarnya sebagai bentuk sosialisasi dari kami, lantaran masih terbilang baru bertugas di daerah ini,” katanya.

“Meski, dalam pengungkapan kepiting bertelur yang saat itu terbilang cukup sulit. Karena memang saat kejadian prosesnya cukup panjang dan tak ada pemiliknya saat itu,” sambungnya.

Sementara, Pj Balai KIPM Tarakan Wilayah Kerja,Tanjung Selor, Berman F Sipayung sebelumnya saat dikonfirmasi tak menampik akan tugas dan tanggung jawab yang diembannya ke depan terkait pengungkapan kepiting bertelur itu.

Bahkan, menurutnya, hal itu justru menjadi tantangan tersendiri pihaknya dalam menjalankan tugas sebagai Pj Balai KIPM Tarakan Wilayah Kerja, Tanjung Selor. “Sampai saat ini memang pemilik kepiting itu belum dapat kami ungkap. Ini kembali karena alur pengiriman kepiting prosesnya melibatkan antar dua daerah berbeda,” ungkapnya melalui sambungan telepon pribadinya.

Disinggung mengenai hasil pemeriksaan terhadap buruh pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor yang sempat diamankan? Pihaknya mengaku bahwa secara umum memang buruh itu hanya menjelaskan alur saat kepiting berada dalam mobil travel dan diangkutnya.

Sedangkan, mengenai pemilik kepiting bertelur yang diatur larangannya dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI) nomor 56/Permen-KP/2016. Buruh itu mengaku tidak mengetahuinya sama sekali.

“Buruh itu dalam pemeriksaan yang kami lakukan mengaku tidak tahu tentang pemilik kepiting bertelur itu. Tapi, dalam hal ini buruh itu tetap kami berikan pembinaan,” ujarnya.

Lanjutnya, pembinaan yang dimaksud kepada buruh adalah memberikan pemahaman tentang aturan larangan dari hasil laut itu. Sehingga ke depannya ketika kembali bekerja, buruh dapat membantu dalam memberikan laporan kepada petugas Balai KIPM jika ada masyarakat yang hendak memperdagangkan kepiting bertelur ataupun lainnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X