Masa Tenang, Bawaslu Tingkatkan Patroli

- Kamis, 11 April 2019 | 23:47 WIB

 TARAKAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang perlu memberi penegasan terhadap praktik money politics yang terus menjadi ‘hantu’ Pemilu. Menurut MUI, dalam pandangan Islam, money politics haram.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua MUI Tarakan Syamsi Sarman mengungkapkan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram terkait money politics. Ia menerangkan kegiatan tersebut termasuk dalam perbuatan pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain  dengan maksud yang tidak dibenarkan menurut syariah.

“Itu sudah ada fatwanya dari MUI, yang memberikan dan menerima fatwanya sama hukumnya haram. Kalau dalam agama itu  haram karena termasuk kategori risywah (suap). Memberi dan menerima sama-sama berdosa,” ungkapnya, kemarin (11/4).

Ia menjelaskan, status haram tidak hanya berlaku pada seorang yang memberi dan penerima yang memilih saja, melainkan penerima yang tidak memilih juga. Hal tersebut dikarenakan, mengambil uang dan tidak memilih caleg yang memberikan, merupakan perbuatan yang menipu.

“Yang mengambil, tapi tidak memilih itu malah lebih parah. Karena dia sudah melakukan 2 dosa. Yaitu menjadi bagian dari risywah dan melakukan kebohongan kepada caleg. Karena dari pemberian itu kan ada harapan, berharap untuk dipilih. Jadi yang menerima uang lalu tidak memilih itu dosa double. Karena dia menjanjikan sesuatu tapi tidak menunaikannya. Artinya dia sudah berbohong,” terangnya.

Menurutnya, praktik politik uang yang tidak dibenarkan itu sudah diketahui semua lapisan masyarakat. Hanya, masih sulit dihilangkan. Itu karena kurangnya keimanan seseorang.

“Kalau masyarakat dan caleg (calon legislatif), saya yakin sudah tahu. Karena ini sudah sering disosialisasikan baik dari hukum maupun dari agama. Tapi memang kondisi masyarakat sudah seperti itu, ada yang jual pasti ada yang beli. Bahkan sudah jadi budaya. Apa pun namanya entah itu bentuk uang, atau pun barang,” bebernya.

Ia menjelaskan, hal tersebut berbeda dengan pemberian suvenir yang bersifat memperkenalkan diri. Menurutnya, suvenir tersebut bukanlah kebutuhan utama, sehingga barang tersebut bukanlah sesuatu yang tergolong dalam bentuk sogokan.

“Beda dengan misalnya suvenir sosialisasi, kartu nama, gantungan kunci atau kaos gambar calegnya sendiri. Beda dengan pemberian uang, sembako atau pakaian yang memang kebutuhan dasar. Kalau seperti itu, namanya menyogok, bukan perkenalan,” ungkapnya.

Mengenai fenomena memberi bantuan ke panti asuhan menjelang pemilu oleh beberapa oknum caleg, menurutnya kegiatan tersebut termasuk haram. Meski demikian, menurutnya jika sumbangan tersebut dilakukan murni dengan maksud bersedekah tanpa ada maksud tertentu, tidaklah haram. Meski demikian, sangat sulit membedakan keduanya.

“Ketika niatnya untuk mendapatkan dukungan suara, maka hukumnya haram. Tapi ketika dia ikhlas bersedekah tanpa ada maksud tertentu, maka itu halal. Tapi terlepas dari itu semua, sangat sulit membedakan mana yang benar-benar ikhlas bersedekah karena Allah dan bersedekah karena maksud tertentu. Karena ini kan urusan hati manusia,” terangnya.

Selama calon pemimpin tetap melakukan kebohongan untuk meraih jabatan, , maka pemimpin tersebut akan melakukan kebohongan selanjutnya. Sehingga ia menegaskan, Islam mengharamkan umat untuk memilih pemimpin yang menggunakan kebohongan untuk meraih jabatannya.

“Sejauh ini kami hanya melakukan imbauan dan menyebarkan bacaan khotbah yang kami titip ke khatib untuk disampaikan ke masjid-masjid. Karena pemimpin yang meraih jabatan dari cara kebohongan/kecurangan, maka dia pasti akan melakukan kebohongan-kebohongan berikutnya. Itu sudah hukum alam. Misalnya begini, dia mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dengan cara membeli suara, tapi setelah menjabat dia akan menggunakan jabatannya untuk mengambil hak-hak yang di luar haknya untuk menutupi modal yang dikeluarkan saat membeli suara,” urainya.

“Masyarakat yang menerima juga berdosa karena dia nantinya menjadi bagian dari kezaliman pemimpinnya saat terpilih. Jadi dia juga menanggung dosa pemimpin yang berbuat curang kepada masyarakat. Karena dia termasuk orang yang terlibat dalam membuka jalan pemimpin yang zalim,” imbuhnya.

 

Halaman:

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X