Mau Mencoblos, Pembuatan e-KTP Membludak

- Rabu, 10 April 2019 | 10:50 WIB

TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan terus diserbu warga yang ingin melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sekretaris Disdukcapil Tarakan Hamsyah, mengatakan, dalam sehari warga yang hendak melakukan perekaman e-KTP mencapai 150 hingga 200 orang. Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dari hari biasanya.

“Kalau dulu tepatnya sebulan yang lalu warga yang melakukan perekaman biometrik e-KTP itu rata-rata 20 sampai 30 orang saja, sekarang jumlahnya cukup membeludak,” kata Hamsyah saat ditemui Radar Tarakan di ruang kerjanya.

Kendati demikian, lanjut dia, batas maksimum pelayanan pembuatan e-KTP di Disdukcapil Tarakan yang berkantor di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) itu hanya bisa 150 blangko atau orang saja. “Karena alat perekamnya cuma satu,” ungkapnya.

Adapun warga yang melakukan perekaman e-KTP hingga terjadinya lonjakan yang signifikan selama sebulan terakhir didominasi dari kalangan usia remaja atau mereka yang berstatus sebagai pemilih pemula. 

Selama menjelang Pemilu 2019, masih dikatakan Hamsyah, Diskdukcapil juga telah melayani pembuatan e-KTP selama tujuh hari yakni hingga Sabtu dan Minggu. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 16/SE/2019 tentang Percepatan Perekaman KTP Elektronik.

Pelayanan tambahan yang dibuka sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WITA ini bertujuan untuk memfasilitasi warga yang tidak bisa mendatangi pelayanan kependudukan pada hari kerja, Senin sampai Jumat. Layanan yang disediakan antara lain perekaman, pencetakan dan pendistribusian e-KTP. “Pelayanan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya Pemilu 2019. Karena salah satu persyaratan warga untuk mendapatkan hak pilih yaitu KTP elektronik. Jadi kita ingin warga yang memenuhi syarat memilih mendapatkan hak pilihnya,” katanya. Dikatakan Hamsyah, meski terjadi lonjakan pembuatan e-KTP namun tidak membuat Disdukcapil mengalami kekosongan stok blangko.

 

HARI INI BATAS PENDAFTARAN DPTb

Masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di luar kota, tetap dapat menggunakan hak suara yakni dengan mengunjungi sekretariat KPU secara langsung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan Nasruddin mengatakan bahwa pada dasarnya KPU memiliki pelayanan pendataan pindah memilih khusus bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Jadi batas proses pendataannya itu hanya sampai 10 April 2019 saja, yakni dengan mengunjungi sekretariat KPU,” bebernya.

Nasruddin menyatakan meski pihaknya sempat menutup pendaftaran daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, membuat KPU harus tetap membuka proses pendaftaran DPTb sampai satu minggu sebelum pelaksanaan pemilihan umum dilakukan.

“Kami berharap, jika masih ada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih, segera berkunjung ke KPU yakni sampai 10 April 2019 jam 18.00 WITA,” ujarnya.

KPU menginginkan agar seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya. Nah, pada 17 April 2019 merupakan hari libur nasional yang memang dikhususkan untuk melakukan pemilihan umum bagi masyarakat.

“Kesannya hari libur itu kan untuk melakukan pemilihan di TPS. Jadi sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak memilih,” tegasnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X