Tuntut UMK, Buruh ‘Mengadu’ ke DPRD

- Selasa, 9 April 2019 | 11:08 WIB

TANJUNG SELOR – Puluhan buruh perusahaan perkebunan kelapa PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kalimantan Utara (Kaltara), kembali menggelar aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan.

Aksi buruh itu dilatar belakangi permasalahan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diterima para buruh selama ini belum sesuai dengan UMK Bulungan Rp 2,8 juta. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DWP) FBI Kaltara, Haposan Situmorang menjelaskan, akar permasalahan sebenarnya terjadi pada perusahaan. Pihak perusahaan melakukan pemotongan harga secara spontan. Dan ketika melakukan pemotongan secara spontan itu tidak ada namanya perundingan secara berkelanjutan. “Pihak perusahaan juga tidak mau duduk bersama,” kata Haposan usai menyampaikan aspirasi, Senin (8/4).

Setelah melalui proses perundingan dengan pihak perusahaan yang  difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, tak juga menemukan titik temu. “Karena tidak juga ada titik temu, hari ini (kemarin, Red) kami menyuarakan kepada dewan (DPRD, Red) agar aspirasi kami diterima,” ujarnya.

Dalam hal ini, buruh tidak meminta kepada DPRD untuk memutuskan akar permasalahan, yang diharapkan hanya mendengarkan aspirasi buruh saja. “Jadi kami datang ini hanya untuk meminta kepada dewan (DPRD) untuk mendengarkan seluruh aspirasi buruh,” ucapnya.

Pemborongan yang dilakukan pihak perusahaan, sambung Haposan, terbagi mejadi dua, pemanen dan perawatan. Untuk perawatan, satu hektare (ha) hanya diupah Rp 40 ribu per harian kerja (HK). Seharusnya jika sesuai UMK, pekerja akan mendapatkan upah sebesar Rp 114 ribu per HK. “Tapi hitungan borongan itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup yang ada di dalam perusahaan,” jelasnya.

Sementara untuk pemanen, tidak ada namanya hitungan tonase berapa ton dalam sebulan yang didapatkan pemanen. “Ketika penggajian, pekerja dapatnya hanya sekian dan slip gaji yang diterima tertulis dalam bahasa Inggris, tapi informasi ini sempat terjadi kebocoran, adanya kebocoran itu pihak perusahaan langsung mengubah bentuk tulisan itu,” bebernya.

Selain itu, pekerja yang ada di perusahaan juga banyak yang tidak mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Perusahaan ini cukup besar, tapi saya heran juga kenapa tidak mengakomodasi seluruh pekerjanya,” bebernya.

Setelah adanya aksi ini, pihaknya juga berharap kepada 50 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dapat dipekerjakan kembali, dan peraturan yang ada harus dilaksanakan. “Kami sebagai perwakilan dari buruh akan terus mendampingi sampai selesai dan menemukan titik temu, kami juga akan menunggu respons dari DPRD atas apa yang telah disampaikan,” ujarnya.

Sementara, Ketua KPC FBI Kaltara, Abdul Kahar Muzakir menambahkan, ia menilai sebenarnya PHK yang dilakukan itu merupakan balasan dari pihak manajemen kepada pekerja yang melakukan mogok kerja pada Maret 2019. “Pengajuan mogok kerja yang kita ajukan itu dibalas oleh pihak manajemen dengan PHK,” ucapnya.

Dalam aturan sendiri, hal itu tidak diperbolehkan. Menggantikan pekerjaan saja tidak bisa apalagi kalau sampai melakukan PHK. “Nah di sinilah kita melihat tidak adanya iktikad baik dari pihak perusahaan, bahkan dinas terkait pun tidak melakukan hal itu,” tegasnya.

Di pengawasan pun tidak mau campur tangan dengan permasalahan ini. Artinya, ada wewenang provinsi untuk melakukan peneguran terhadap perusahaan maupun dinas terkait. “Akhirnya, sampai saat ini kawan-kawan di PHK sepihak, dan kita berharap ada tindakan baik dari pemerintah maupun DPRD untuk segera mendesak agar pekerja yang telah di PHK dapat dipekerjakan kembali dan membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menyikapi aspirasi buruh itu, Wakil Ketua DPRD Bulungan, H. Faisal Fikri menyambut baik apa yang telah disampaikan para buruh, dan ia menegaskan akan memanggil pihak terkait dalam hal ini Disnakertrans. “Kalau sempat hari ini (kemarin, Red), saya akan layangkan surat panggilan kepada pihak Disnakertrans, kalau tidak sempat paling lambat besok (hari ini, Red) surat sudah dilayangkan,” bebernya.

Nantinya, antara Disnakertrans dan buruh akan dipertemukan untuk berdialog dan menyelesaikan permasalahan ini. Tapi tidak bisa juga dalam waktu satu hari masalah ini bisa selesai, pasti akan membutuhkan proses yang panjang. “Kalaupun nantinya pihak perusahaan perlu dihadirkan kita juga akan layangkan surat panggilan,” bebernya.

Dijelaskan, perlu digaris bawahi, DPRD tidak berhak memutuskan sesuatu yang ada di perusahaan, yang memiliki kewenangan hanya dinas terkait dalam hal ini Disnakertrans. “Itu perlu dipahami juga, tapi apa yang sudah disampaikan tadi akan menjadi perhatian serius kami dan perusahaan yang terbukti tidak menerapkan UMK akan kami berikan warning (peringatan),” jelasnya.

Sebelumnya, Human Resources Development (HRD) PT BCAP menjelaskan sebenarnya penurunan upah itu disesuaikan dari berat janjang rata-rata (BJR). “Jadi kami sesuaikan dengan BJR, karena kalau buahnya sedikit apa yang kami bisa harapkan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X