Karang Anyar Zona Merah

- Senin, 8 April 2019 | 14:47 WIB

HUJAN yang terjadi beberapa minggu ini membuat sejumlah titik di beberapa daerah terjadinya musibah. Tak hanya banjir tetapi juga bencana tanah longsor, yang merusak tempat tinggal beberapa warga, termasuk di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

Lurah Karang Anyar, Indrayadi Purnama Saputra menjelaskan awal 2019 ini sudah tercatat 16 titik bencana longsor di Kelurahan Karang Anyar, yang menimpa rumah warganya.

Sebetulnya tak hanya saat musim penghujan saja pihaknya mengantisipasi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Tetapi juga memberikan imbauan rutin kerja bakti dan menjaga kebersihan drainase.

“Tanpa adanya kejadian seperti itu (banjir dan longsor), mereka rutin kerja bakti terutama bersihkan drainase. Meskipun tidak menyeluruh, tapi biasanya masing-masing RT kerja bakti,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/4).

Sementara ini tak ada upaya lain selain mengimbau dan turut serta gotong royong membersihkan drainase. Paling tidak dari masyarakat sendiri sadar dan peduli dengan lingkungan untuk meminimalisir debit air.

Di beberapa lingkungan RT pun mulai menerapkan membenahi lingkungan semampu mungkin. Maklum, menunggu perbaikan-perbaikan dari pemerintah mekanismenya butuh proses. “Biasa kita menunggu informasi dari RT ini jadwalkan kerja bakti, jadi kita turun bersama-sama. Imbauan seperti itu yang bisa kita lakukan. Alhamdulillah kita sudah mulai ubah mindset masyarakat, jadi tidak hanya berpangku tangan sama pemerintah,” jelasnya.

Jika banjir dapat dieliminasi dengan rutin kerja bakti membersihkan drainase, bagaimana dengan bencana tanah longsor? Beberapa minggu ini bencana alam yang menimpa beberapa titik rumah warga di Kelurahan Karang Anyar ini.

Ia mengaku bencana tanah longsor maupun banjir merupakan bencana alam. Khusus warganya yang bertempat tinggal di titik-titik rawan longsor, pun sudah diimbau sebelumnya.

Dengan pertimbangan kondisi tanah, sebenarnya warga tidak diberi izin mendirikan rumah di daerah curam atau tebing ini. Namun apa daya, meski sudah diimbau, masyarakat tetap ingin mendirikan rumah di tanah tersebut.

Bagaimana tidak, sesuai dengan kemampuan perekonomian warga hanya tanah di daerah tersebut yang mampu dibeli. Itu pun sudah bertahun-tahun tinggal di daerah tersebut.

“Kalau longsor, secara teknis kita tidak bisa berbicara soal itu. Kita tanya ketua RT kenapa diizinkan mendirikan rumah di situ. Tapi katanya meski tidak diberikan izin, warga tetap membangun karena memang sanggupnya membangun di situ. Kalau ada uang mereka tidak mungkin beli tanah di situ. Bahasanya begitu, jadi kita tidak bisa setting hal-hal yang begitu,” katanya.

Padahal untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) di dataran tinggi, dengan kemiringan di bawah 30 derajat. Ia mengaku, dari pihak kelurahan tidak mempunyai kewenangan untuk melarang hingga membongkar bangunan rumah warga.

Sepanjang sudah memberikan imbauan dan teguran, hasil akhirnya berpulang dari masing-masing indvidu.

“Yang pasti aturannya tidak boleh mendirikan rumah di atas 30 derajat kemiringannya, kalau tidak salah. Kalau di atas tebing  begitu tidak punya izin. Tapi tetap membangun karena merasa punya tanah di situ,” bebernya.

Ia menjelaskan sepanjang awal 2019 ini, ada 16 titik total kejadian bencana tanah longsor. Meski tak ada korban jiwa, tetapi terdapat satu warga di RT 70 yang mengalami luka pada bagian kaki.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X