Imigrasi Tahan WNA Malaysia

- Senin, 8 April 2019 | 14:30 WIB

NUNUKAN – Satu orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, diamankan di Polisi Sektor (Polsek) Sebatik Timur, di Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara. Masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen resmi, pada Sabtu (6/4) sekira pada pukul 13.00 Wita.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, bahwa seorang WNI yang diamankan pada Sabtu (6/4), masuk secara ilegal di Pulau Sebatik, tanpa memiliki dokumen keimigrasian.

“Yang bersangkutan berada di wilayah Inodnesia di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” kata Bimo Mardi Wibowo.

Dia menjelaskan, data identitas WNA Malaysia tersebut adalah Mohd Alwi Bin Ismail (27), sesuai data identitas card (IC) dengan alamat Batu 2,5 Jalan Apas Tawau, Malaysia. Seharusnya WNA tersebut masuk ke Pulau Sebatik menggunakan dokumen resmi.

WNA asal Malaysia telah diserahkan sekira pukul 19.00 wita ke Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, dari pihak Polsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Disesuaikan dengan kesalahan yang telah dilakukan.

“Sekarang telah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Lanjut dia, sesuai pengakuan yang bersangkutan, berangkat dari Tawau, Malaysia dengan sendiri, pada Sabtu pagi menuju dermaga tradisional di Dermaga Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah. Selanjutnya menuju Pelabuhan Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

Rencana WNA asal Malaysia tersebut ingin berangkat menuju ke Tarakan menggunakan speedboat reguler, dengan tujuaan ingin menjenguk neneknya yang sedang sakit. Seharusnya jalur resmi yang ingin dilalui dari Tawau, langsung menuju Kota Tarakan.

Sesuai aturan yang berlaku, WNA asal Malaysia tersebut melanggar pasal 112 dan 119 undang-undang (UU) nomor 6/2011, tentang keimigrisian. Karena terbukti masuk ke wilayah Indonesia, tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, serta berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi.

“Sementara ini WNA tersebut berada di ruang detensi imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, sambil menunggu untuk dilakukan penyelesaian kasusnya,” tambahnya. (nal)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X