Disdukcapil Buka Pelayanan Sabtu dan Minggu

- Senin, 8 April 2019 | 14:24 WIB

TANA TDUNG- Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tersisa 10 hari lagi pelaksanaannya digelar.  Untuk mengakomodir seluruh suara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Tidung memberikan pelayanan di hari libur.

Pelayanan ini untuk memudahkan dan mempercepat proses administrasi berupa kartu identitas yang masih bermasalah  dan wajib dilaporkan ke Disdukcapil.  Pembukaan pelayanan pada Sabtu dan Minggu sudah dimulai pekan yang lalu. Artinya, pelayanan tetap dilakukan pada Sabtu dan Minggu menuju Pemilu 17 April mendatang.

"Kami tetap membuka pelayanan pada hari libur yakni hari Sabtu dan Minggu. Ini salah satu peran serta dalam menyukseskan pemilu serentak 17 April nanti. Pelayanan dimulai dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang," kata Sekretaris Disdukcapil, H.Nurzain, SE, Minggu (7/4).

Sedangkan pada tanggal 17 April, Disdukcapil, lanjutnya, masih akan membuka pelayanan sebelum pemungutan suara berlangsung. “Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Kemendagri Nomor 471.13/2518/Dukcapil tertanggal 28 Maret 2019 yang menginstruksikan kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelayanan khususnya perekaman e-KTP.

"Selain pelayanan di kantor, pelayanan jemput bola juga terus digencarkan guna menyukseskan pemilu tahun ini," lanjut H.Nurzain.

Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung, Hendra Wahyudi mengatakan, pada prinsipnya KPU sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman di ujung-ujung menjelang hari pencoblosan.

"Ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk ikut serta dalam menyukseskan Pemilu 17 april mendatang serta upaya membantu melindungi hak pilih warga negara khususnya warga Tana Tidung yang dijamin oleh Undang-Undang,"katanya.

Menurutnya, saat ini untuk tahapan pendaftaran pemilih sudah sudah tidak ada, terkecuali bagi pemilih yang pindah memilih dengan bersyarat sesuai dengan putusan MK. "Nah, bagi warga yang berdomisili di Tana Tidung dan telah memiliki e-KTP tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau DPTb maka warga tersebut masih dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 April mendatang dengan membawa e-KTP yang disesuaikan dengan alamat KTP sesuai dengan alamat TPS dan itu sepanjang surat suara tersedia,” jelasnya. (*/rko/zia)

 

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X