MALINAU - Masyarakat Kabupaten Malinau yang mengikuti program Pengukuran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 lalu, kini bisa menikmati keuntungan dari penerbitan sertifikat gratis yang digulirkan pemerintah.
Program yang telah berjalan sejak tahun 2017 itu disambut antusias masyarakat karena tidak dipungut biaya. ”Kita telah menerbitkan sebanyak 7.500 sertifikat bidang tanah sesuai target PTSL di Kabupaten Malinau pada 2018 lalu,” ungkap Firmansyah, Kepala Sub bagian TU.
Selain itu BPN Kabupaten Malinau juga telah membuka layanan pengambilan sertifikat ini sejak Februari lalu. Masyarakat berhak mengantongi sertifikat tanah masing-masing hanya dengan menunjukan SKPT asli dan bukti setoran PBB pada petugas pelayanan di kantor BPN Malinau.
Meski tidak sebanyak serfikat yang diterbitkan tahun 2018, yang mencapai 7.500 bidang tanah, BPN Kabupaten Malinau akan kembali menerbitkan sertifikat gratis bagi 1.400 bidang tanah di Kabupaten Malinau di tahun 2019.
“1.400 ini terbagi dalam tanah pemukiman sebanyak 600 bidang dan 800 bidang tanah untuk lintas sektor seperti tanah pertanian, UMKM dan nelayan,” tambahnya.
Sedangkan untuk pengukuranya sendiri dalam program ini telah dimulai sejak pertengahan Januari lalu dan ditargetkanselesai sebelum Mei tahun ini. Firmansyah menambahkan, sama seperti tahun lalu, pengajuan berkas dilakukan terkoordinir melalui desa masing-masing bagi masyarakat pemohon. (ewy/udn)