Gubernur: Pemprov Tidak Menghambat Izin Angkutan Online

- Jumat, 5 April 2019 | 15:28 WIB

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Irianto Lambrie, kemarin (4/4) secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pelayanan Angkutan Tidak Dalam Trayek kepada Koperasi Borneo Pratama Jaya. Koperasi ini, merupakan pengelola jasa transportasi darat, berupa ojek online untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang berafiliasi dengan penyedia layanan transportasi online, Grab.

Dalam arahannya, Gubernur mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sangat mendukung perkembangan dunia transportasi berbasis online, seperti yang dikembangkan Grab di Kaltara. Untuk saat ini, Grab telah merambah pasar Kota Tarakan. “Sayangnya, di masyarakat, ada oknum yang menuding bahwa Pemprov sengaja memperlambat proses perizinan transportasi online. Ini tidak betul,” ujar Irianto.

Tudingan seperti itu, disebut fitnah oleh Gubernur. “Tindakan fitnah kepada pemerintah seperti ini, wajib dicegah. Untuk pencegahannya, adalah pembenahan mental dan cara berpikir untuk selalu berpandangan positif dan memberikan kritik konstruktif,” jelas Gubernur.

Setelah beroperasi di Kota Tarakan, moda transportasi online akan menjajaki Ibu Kota Kaltara, Tanjung Selor. Informasi ini disampaikan langsung oleh PIC Grab Tarakan, Wisian Nugraha usai menghadiri acara penerimaan Surat Keputusan Gubernur Kaltara tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pelayanan Angkutan Tidak Dalam Trayek kepada Koperasi Jasa Borneo Pratama Jaya Mandiri, kemarin (4/4). “Pak Gubernur juga meminta kami agar segera mengurus proses perizinan untuk wilayah Tanjung Selor,” kata Wisian.

Menurutnya, potensi pasar di Tanjung Selor juga cukup baik. Namun nantinya, tim dari pusat akan melakukan survei pasar di Tanjung Selor. Mengenai proses izinnya, Koperasi Jasa Borneo Pratama Jaya Mandiri yang satu-satunya kembali dipercaya untuk mengusulkan proses perizinannya. “Kalau kami, dari Grab tentunya akan melakukan survei kembali terhadap potensi pasar yang ada,”bebernya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Jasa Borneo Pratama Jaya Mandiri Indra Wahyudi mengatakan, pihaknya segera mengusulkan proses perizinan operasi di Tanjung Selor. “Pasalnya, usulan ini sudah direstui oleh pak Gubernur, selaku kepala daerah. Dan kami akan segera mengusulkannya,” kata Indra.

Ia menilai proses pelayanan perizinan yang dilakukan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara sudah cukup cepat. Pasalnya, belajar dari Kota Tarakan, penerbitan izin operasional untuk angkutan transportasi online sangat memudahkan. “Tidak menyulitkan, semua prosesnya kami ikuti dengan memenuhi persyaratan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.

Menurutnya, yang membuat proses penerbitan izin begitu lama adalah pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menceritakan, pada saat masih berlakunya Permenhub itu, proses penerbitan izin operasional sudah dilakukan pada tahap usulan penerbitan izin mengenai wilayah operasional, kuota dan tarif. “Hanya pada tahap itu, gugatan Permenhub 108 Tahun 2017 dikabulkan sehingga aturan itu dicabut. Pada tahapan ini, proses sempat terhenti lantaran tidak ada dasar hukum untuk melakukan proses itu,” urainya.

Proses itu kemudian berlanjut setelah diterbitkannya Permenhub 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Proses dilanjutkan pada bulan Februari 2019 lantaran aturan tersebut baru disosialisasikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) se-Indonesia pada bulan Januari. “Sehingga pada bulan Februari kemarin, proses kembali berlanjut dengan survei kendaraan yang dilakukan oleh Dishub Kaltara,”ulasnya.

Dengan berlanjutnya proses tersebut, sehingga pada bulan Maret lalu, izin wilayah operasional, kuota dan tarif diterbitkan menjadi satu. “Yang tergabung dalam SK Gubernur Kaltara tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pelayanan Angkutan Tidak Dalam Trayek,” tuntasnya. (lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X