Giliran Pengetap Roda Dua Di-warning

- Jumat, 5 April 2019 | 15:17 WIB

TANJUNG SELOR - Tiga mobil pengetap yang diamankan pertengahan Maret lalu tak membuat aksi pengetap terhenti. Buktinya, satu mobil pikap yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 500 liter diamankan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara, Selasa (3/4) lalu.

Pemeriksaan di SPBU kali ini dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmy Kuarta Kusuma Putra. Langkah pencegahan mulai dari imbauan, peringatan hingga ancaman sudah dilakukan. Nyatanya, tidak membuat para pengetap berhenti. Sehingga, langkah hukum dipastikan ke pelaku pengetap.

Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit melalui Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmy Kuarta Kusuma Putra menceritakan, satu mobil yang diamankan di Stasiun Pengisian Bahan Bahan Bakar (SPBU) Jalan Sengkawit saat itu sedang antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pelakunya, berinisial DW saat ini sedang diperiksa. Dan dipastikan proses hukum terhadap DW berjalan agar memberikan efek jera dan sebagai pelajaran bagi pengetap lainnya. “Pasti diproses sebagai pelajaran. Sama seperti tiga pelaku pengetap lainnya yang sudah diamankan,” ucap Kombes Pol Helmi Kuarta Putra kepada Radar Kaltara, Kamis (4/4).

Dijelaskan, peringatan dan teguran kepada pengetap sudah dilakukan. Namun, tidak diindahkan berdasarkan hasil tindakan lanjutan. Sebab, adanya pengetap membuat antrean panjang terus terjadi. “Sudah kami peringati, tapi pelaku masih melakukan mengetap. Mau tidak mau kami tindak walaupun berat hati melakukan itu. Dengan terpaksa kami harus lakukan,” bebernya.

Saat melakukan pemeriksaan di SPBU, peringatan terhadap pengetap khususnya roda dua sudah dilakukan. Para pengetap menggunakan motor dikumpulkan dan diberikan pengarahan agar menghentikan aktivitas pengetap.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku pengetap menjual BBM ke industri dengan harga di atas harga semestinya. Dan Pasal yang disangkakan pasal 53 huruh b dan c dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“Imbauan kami setop lakukan pengetap di SPBU. Langkah peringatan sudah dilakukan. Jika masih dengan sangat terpaksa penegakan hukum dilakukan. Motor disita dan pelaku ditindak pidana,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X