11 Kilo Sabu Berakhir di Toilet

- Jumat, 5 April 2019 | 15:06 WIB

NUNUKAN – Polres Nunukan kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 11 kilogram (kg). Sabu tersebut dilarutkan di dalam ember berisikan air. Setelah cair, sabu langsung dibuang ke toilet.

Barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan 20 kasus atas kepemilikan dan percobaan penyelundupan sabu sejumlah kurir.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro mengatakan, dari 20 kasus pengungkapan tersebut, setidaknya ada 15 orang tersangka yang terlibat. Tersangka merupakan kurir sabu yang mencoba menyelundupkan sabu dengan berbagai modus.

“Jadi pemusnahan ini untuk yang pertama kalinya dilakukan di tahun 2019,” Kata Teguh kepada sejumlah awak media kemarin.

Teguh melanjutkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika Januari- April 2019 yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan. Sejumlah tersangka telah menjalani pemberkasan hingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan guna proses lebih lanjut untuk disidang.

Teguh berharap, para tersangka dihukum setimpal dengan perbuatannya. Jika perlu, hukuman penjara seumur hidup harus diberikan sebagai efek jera. Sebab, menurutnya, para pelaku tidak pernah jera. Tindakan tegas dihukuman memang harus dilakukan agar jaringan bisa putus maksimal.

Selain itu, Teguh juga meminta semua elemen masyarakat berperan dalam meminimalisir angka peredaran maupun penggunaan narkoba. Tak hanya polisi, masyarakat juga bisa ikut meminimasilir tingginya angka penyelundupan narkoba dengan kesadarannya masing-masing.

“Ya, sadar untuk tidak melakukan pemicu aksi kriminalitas dan tidak terlibat oleh jaringan narkotika. Itu memang harus dilakukan masyarakat guna meminimalisir. Selain itu, laporkan jika melihat ada. Jadi, kami juga berharap kerjasamanya,” harap Teguh.

Salah satu kasus dalam pengungkapan tersebut melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Nunukan. Oknum ASN tersebut ditangkap Satreskoba Polres Nunukan di Jalan Maspul Sebatik Barat, lantaran kedapatan membawa sabu seberat 1 kg.

Sabu dikemas ke dalam bungkus minuman merk kopiko asal Malaysia. Oknum ASN tersebut masuk ke Indonesia bersama seorang warga negara asing (WNA) Malaysia. Rencananya barang haram yang dibawa tersebut akan dibawa ke Nunukan namum menunggu perintah dari bos mereka yang berada di Tawau, Malaysia.

Atas perbuatannya, oknum ASN tersebut pun mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nunukan. Ia pun terancam diberhentikan dengan tidak hormat oleh Pemkab Nunukan. Selain itu, ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup pun menanti dirinya. (raw/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X