Tidak Dikaitkan UU Terorisme, Jaksa Banding

- Jumat, 5 April 2019 | 15:02 WIB

TARAKAN – Meski terdakwa terduga terorisme menerima putusan majelis hakim, namun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Diketahui ketua majelis hakim Irfan Toni, menjatuhkan hukuman penjara terhadap Agus Salim selama 5 tahun, dari 6 tahun yang menjadi tuntutan JPU. Namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agus Salim tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme, melainkan melanggar Undang-Undang ITE.

JPU Hafidz Sulistiyo saat dikonfirmasi mengungkapkan, hal tersebutlah yang membuat pihaknya mengajukan banding. Pihaknya tetap bersikukuh bahwa Agus Salim melanggar tindak pidana terorisme. “Terkait pasal yang kami tuntut tidak terbukti dan terbuktinya di dakwaan ketiga, yaitu Undang-Undang ITE. Jadi kami banding dari segi pasal aja karena tidak sesuai dengan tuntutannya,” ungkapnya.

Diakui Hafidz, dalam tuntutannya, terdakwa Agus Salim disangkakan melakukan tindak pidana terorisme, sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorime. “Menurut kami itu sudah masuk unsur-unsur yang dilakukan oleh Agus Salim di pasal 9. Jadi harusnya terbuktinya di pasal 9 itu,” ungkapnya.

Untuk itu semua keyakinan JPU bahwa Agus Salim melanggar undang-undang terorime. Hal inilah yang akan dimasukkan ke memori banding. Pihaknya mengajukan memori banding tersebut pada pekan lalu. “Menurut kami ini terbukti tapi berbeda keyakinan dengan hakim karena memang agak tipis antara undang-undang ITE dan terorisme,” jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum Agus Salim, Agustan SH mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan terhadap upaya banding yang diajukan oleh jaksa. Terhadap banding tersebut, pihaknya juga akan membuat kontra memori dan tetap menyatakan bahwa Agus Salim tidak terbukti di melanggar undang-undang terorisme.

“Kami beranggapan sudah cukup kalau dijatuhkan di UU ITE dan kami sepaham dengan itu. Memang pelanggarannya di UU ITE,” bebernya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X