Ratusan Warga Binaan Sudah Terima e-KTP

- Kamis, 4 April 2019 | 14:56 WIB

TARAKAN - Setiap warga binaan yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), tak lagi perlu merasa khawatir. Sebab pada pemilu yang akan diselenggarakan 17 April 2019, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan pelayanan khusus kepada warga binaan dengan mengeluarkan surat keterangan kepada setiap warga binaan yang akan melakukan pemilihan umum.

Namun, warga binaan yang berasal dari luar Kota Tarakan, tidak dapat diberikan suket Disdukcapil Kota Tarakan. Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Humas dan Sumber Daya Masyarakat (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Herry Fitrian Arnandita menungkapkan, adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan surat edaran yang menyebutkan bahwa setiap warga binaan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elekstronik (e-KTP) dapat memilih dengan menggunakan surat keterangan.

“Masyarakat yang mencoblos dengan suket, nanti akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan dibuka sampai 10 April 2019 ini, seperti warga binaan yang masuk dalam kategori pindah memilih,” jelasnya.

Proses memilih dengan jalur DPTb, dikatakan Herry, tak dapat dilakukan sembarang orang. Sebab pada dasarnya masyarakat yang dapat dikategorikan DPTb seperti warga binaan di lapas, masyarakat yang terkena bencana alam, sakit dan berada di rumah sakit sehingga tak dapat memilih di lokasi TPS asalnya. Serta masyarakat yang pindah dengan urusan tugas negara, sehingga tidak dapat memilih di daerah asal.

Lain halnya jika masyarakat yang dengan sengaja memilih untuk pindah memilih, misalkan masyarakat yang bepergian ke suatu daerah saat proses pemilihan dilaksanakan. Maka tidak dapat mengunakan surat A5 yang merupakan surat pindah memilih. “Maka, satu-satunya cara ya harus tetap bertahan di TPS asal, setelah memilih baru deh keluar daerah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disdukcapil Tarakan, Hamsyah mengatakan, meski dalam putusan MK dan surat edaran disebutkan bahwa setiap pemilih dapat membuat surat keterangan untuk memilih, namun Disdukcapil tetap memprioritaskan pembuatan e-KTP bagi masyarakat karena masih tersedianya blanko e-KTP. Untuk itu, selama blangko KTP-e masih tersedia, Disdukcapil tidak akan mengeluarkan surat keterangan terkecuali blangko yang dinyatakan habis.

“Kami masih punya stok blangko 4 ribu keping yang baru diterima dari Disdukcapil Kalimantan Utara,” bebernya.

Untuk itu, dirinya berharap agar setiap masyarakat dapat sadar dan segera mengurus e-KTP sebelum pemilu dilaksanakan. Proses pencetakan e-KTP dilaksanakan saat jam kerja, bahkan saat hari libur. “Tapi untuk masyarakat yang mau mencetak di hari libur, harus memberikan informasi kepada kami melalui WhatsApp (WA) untuk efisiensi blangko yang terbatas jumlahnya,” tuturnya.

“Pokoknya lewat online supaya efisensi blangko. Kalau enggak online, kasihan, pengalaman kita cetak tapi tidak ada yang ambil,” sambungnya.

Sebelum kedatangan stok blangko e-KTP, Disdukcapil sempat mengeluarkan 20-an surat keterangan untuk warga Tarakan. Namun surat tersebut telah diganti dengan e-KTP dan pihaknya juga selalu mengonfirmasi apabila mendapatkan kiriman blangko e-KTP.

“Kalau untuk warga binaan, kami sudah distribusikan e-KTP khususnya yang berdomisili di Tarakan dan jumlahnya mencapai ratusan keping. Jadi sudah nggak ada masalah di lapas,” pungkasnya. (shy/eza)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X