Empat Kasus Dugaan Korupsi Dilanjut

- Kamis, 4 April 2019 | 14:53 WIB

TANJUNG SELOR – Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara terhadap 12 proyek yang diduga tindak pidana korupsi (tipikor) terus berlanjut. Teranyar, dari 12 proyek pengerjaan yang tersebar di lima kabupaten kota di Kaltara, empat proyek berlanjut.

Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit melalui, Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R menyampaikan dari 12 proyek yang ditangani saat ini merugikan negara hingga puluhan miliar. Guna menguatkan dugaan tersebut ia masih menuggu keterangan ahli konstruksi.

Sebab, kendala selama ini pemeriksaan ahli. Dikarenakan Kaltara saat ini, belum memiliki ahli konstruksi. Sehingga, harus mendatang dari luar daerah. Dan dijadwalkan pekan kedua April dilaksanakan gelar perkara. Sehingga dari penyelidikan naik menjadi penyidikan.

“Kita masih tunggu keterangan ahli. Dalam minggu ini melakukan pengecekan. Setelah itu kita melaksanakan gelar perkara,” ucap Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R kepada Radar Kaltara.

Dijelaskan, 12 proyek yang diduga merugikan negara ini bersumber dari APBN, APBD hingga Bansos. Dan melihat hasil penyelidikan empat kasus yang bakal berlanjut. Lokasi proyek berada Malinau dan Kota Tarakan. Dimana, setiap daerah dua proyek. Kemudian, hasil pemeriksaan di lapangan dapat dipastikan terjadi tipikor. Dan orang-orang yang bakal bertanggungjawab juga sudah ditentukan.

“Di Malinau dua, Tarakan juga. Insya Allah dalam bulan ini kami sudah mengantongi orang-orang yang memang layak dijadikan tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, proses penyelidikan tipikor membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sehingga, target awal Maret lalu dari 12 proyek bakal gelar perkara tertunda. Ia menegaskan tidak ingin terburu-buru menentukan status dari kasus yang ditangani.

Sebab, proyek yang ditemukan tidak tuntas atau hanya 80 dan 90 persen saja di lapangan harus diselesaikan sesuai dengan perjanjian awal. Caranya, perusahaan yang dipercayakan negara untuk membangun harus menuntas sesuai dengan perjanjian awal mulai dari kualitas hingga kuantitas. “Pekerjaan itu harus selesai dengan anggaran dan harus tepat sasaran,” bebernya.

Ia berpesan bagi perusahaan yang mendapatkan kepercayaan mengerjakan pembangunan agar melaksanakan sesuai dengan perjanjian awal. Sebab, pembangunan itu diperuntukkan untuk masyarakat. Untuk itu, jika mengalami kendala silahkan laporkan.

“Semua bisa jadi tersangka. Baik kontraktor maupun dari pemerintah. Pembangunan ini menggunakan uang negara dan untuk masyarakat jadi harus direalisasikan sesuai dengan tupoksi. Jikat tidak kami akan kejar anda. Jika mengalami kesulitan pekerjaan, kami siap membantu menyelesaikan pekerjaan,” pungkasnya. (akz/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X