Musakir Akhirnya Ditangkap

- Kamis, 4 April 2019 | 14:18 WIB

NUNUKAN – Musakir (46), salah satu incaran polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Nunukan berhasil ditangkap di Toli-Toli, Sulteng, pada Selasa (2/4) lalu, setelah keberadaannya terdeteksi oleh tim intelijen Polres Nunukan.

Musakir masuk dalam DPO ini terkait kasus penipuan terhadap sejumlah korban melalui koperasi simpan pinjam yang terjadi di Sebatik, dengan total kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Diungkapkan Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, pasca ditangkap, Musakir langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Sebatik. “Ya, sudah diamankan di Polsek Sebatik. Untuk proses lebih lanjut tindak pidana yang bersangkutan masih ditelusuri,” ungkap Karyadi meneruskan perintah Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro kemarin.

Terkait dengan pasal tindak pidana yang dilakukan Musakir, Karyadi belum bisa memastikan pasal apa yan disangkakan. Sebab proses penyidikan masih dilakukan di Polsek Sebatik. Kendati begitu, ia memastikan Musakir akan diproses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. “Kami pastikan diproses hukum lebih lanjut, apalagi yang bersangkutan sudah banyak menipu dan merugikan orang lain,” beber Karyadi.

Musakir sebelumnya diduga melakukan penipuan berkedok koperasi simpan pinjam ke sejumlah warga Sebatik.Namun ia tiba-tiba menghilang. Tak tanggung-tanggung, hasil penipuan yang dilakukannya diketahui sudah mencapai miliaran rupiah. Korban yang kesal dengan aksinya tersebut, melaporkan ke pihak kepolisian.

Nama Musakir juga sempat viral di media sosial (medsos) akibat perbuatannya. Salah satu korban dari Desa Setabu, Sebatik Barat, bernama Hamdia, pernah ditipu. Ia sudah kehilangan sertifikat tanah seluas 3 hektare. Hamdia mengaku seperti hanyut dalam permintaan yang dilakukan Musakir saat akan membeli tanah miliknya. Ia pun percaya dan memberikan sertifikat tanah miliknya.

Musakir diketahui ingin beli tanah Hamdia, tapi tidak dengan cara tunai melainkan akan dibayar mendatang. Musakir pun minta sertifikat dan diberikan langsung oleh Hamdia. Namun ternyata sudah dibalik nama oleh Musakir untuk meminjam uang di bank.

Ternyata, Musakkir meminjam uang tersebut di bank atas nama seorang berinisial MZ. Musakir meminjam uang sebesar Rp 200 juta dan digunakan untuk peresmian usaha usaha simpan pinjam jasa umum milik Musakir pada tanggal 9 September 2018 lalu. (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X