Izin ke Mendagri Disampaikan Gubernur

- Selasa, 2 April 2019 | 10:39 WIB

TARAKAN – Tugas Drs. H. Ibrahim, M.AP, sebagai pelaksana harian (Plh) sekretaris kota (Sekkot) Tarakan, akhirnya berakhir, kemarin (1/4). Itu setelah Drs. Budi Prayitno, M.Si, dilantik sebagai penjabat (Pj) Sekkot.

Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, mengatakan, bahwa pihaknya sementara mengkonsultasikan komposisi panitia seleksi (pansel) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bersamaan dengan proses pelantikan Pj Sekkot, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pun meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie.

Pergantian Sekkot belum dapat dilakukan jika masa jabatan wali kota terpilih belum mencapai 6 bulan. “Memang syaratnya begitu. Kalau mau, sebelum 6 bulan harus ada izin dari Kemendagri, tapi izinnya melalui Gubernur yang diteruskan ke Kemendagri,” terang Khairul.

Komposisi pansel dan jadwal seleksi harus dikonsultasikan kepada KASN. Di antara ASN di lingkungan Pemkot tidak ada yang memenuhi kriteria untuk menjadi anggota pansel. Pasalnya, komposisi pansel minimal eselon II-A. “Selebihnya nanti dari eksternal. Bisa dari akademisi maupun organisasi, dengan memperhatikan latar belakang pendidikan, pekerjaan dari calon anggota pansel,” jelasnya.

“Yang pasti anggota pansel ganjil dan bukan genap, minimal 5,” sambungnya.

Setelah melalui tahapan KASN dan melalui hasil paparan visi misi, maka akan disimpulkan 3 orang calon Sekkot untuk diserahkan kepada Wali Kota untuk dipilih salah satunya. Hasil pansel kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, pihaknya akan melaporkan kepada Kemendagri dan KASN terhadap hasil proses seleksi yang telah dilakukan.

Pj Sekkot juga dapat mengikuti proses seleksi itu sebagai peserta. Sebab pada dasarnya tidak termasuk dalam anggota pansel. Namun usia maksimal yang harus 56 tahun, dan pernah menjabat komulatif eselon II selama 5 tahun. Dan beberapa jabatan lain.

“Nanti diumumkan secara terbuka di website, semua orang bisa mendaftar,” tutupnya.

Sementara itu, Pj Sekkot Tarakan Drs. Budi Prayitno, M.Si, mengatakan, bahwa dirinya merupakan anggota eselon II-B dengan tahun lahir 1962. Dalam menjalankan tugasnya, Budi akan melakukan tugas seperti mengkoordinasikan OPD, tindak lanjut administratif yang berkaitan dengan visi dan misi Wali Kota, mengawal pelaksanaan pansel untuk Sekkot definitif dan sebagainya. “Mana yang perlu koordinasi, ya akan kami koordinasikan, yang penting pelayanan jalan,” katanya.

Saat ditanyakan terkait rencana seleksi Sekkot, Budi menyatakan bahwa dirinya masih belum dapat menjawab. Menurutnya pansel yang akan menentukan persyaratan. “Secara umum persyaratan itu tercantum dalam permendagri dan permen PAN-RB. Saya baru saja mau jalankan tugas sebagai penjabat,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Keuangan dan Kepegawaian Sekretariat Kota (Sekkot) Tarakan Ibrahim menyatakan bahwa dengan dilantiknya Budi sebagai {J sekkot, maka berakhir pula masa jabatannya sebagai Plh. Sebab itu, saat ini dirinya akan merangkap dua tugas sebagai Asisten III dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tarakan.

“Saya menggantikan posisi Pak Firmananur, karena dulu Pak Firman merangkap juga sebagai Sekkot dan Asisten III Kota Tarakan,” singkatnya. (shy/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X