Masuk ke Indonesia dengan Niat Liburan

- Selasa, 2 April 2019 | 09:58 WIB

NUNUKAN – Dua orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berprofesi sebagai Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yang ditangkap aparat gabungan, Sabtu (30/3) lalu diketahui masuk ke Nunukan untuk menikmati masa liburan.

Namun sayang, kesalahan yang mereka lakukan dengan masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi menyeret mereka sampai di ruangan detensi atau tahanan Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Keduanya pun direncanakan bakal dikembalikan ke daerah asalnya di Tawau, Malaysia.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya mengungkap niat keduanya masuk ke Nunukan tanpa dokumen resmi. “Tujuan mereka hanya ingin berbelanja barang-barang di sini (Nunukan), sekalian refreshing mencari hiburan pasca mereka tugas di Pos Putih, Kayu Angin. Memang rencananya mereka hanya ingin berada beberapa jam saja di sini, karena hari ini (kemarin) mereka akan lakukan pergantian tugas menjaga pos,” ungkap Bimo.

Dilanjutkan Bimo, kedua WNA tersebut berinisial MZ (35) dan SA (22). Keduanya benar berprofesi sebagai PDRM dengan kesatuan Pasukan Gerakan Am (PGA) dan bermarkas di Tawau Malaysia. Keduanya tengah bertugas di burst point atau Pos Putih milik kerajaan Malaysia yang terletak di simpang tiga Kayu Mati, perbatasan seberang pulau Nunukan.

Keduanya masuk ke wilayah Indonesia, dengan cara menumpang speedboat milik masyarakat yang melintas di Pos Putih dan akan menuju dermaga tradisional di Pasar Yamaker, Nunukan Utara. Kedunya masuk sejak Sabtu (30/3) lalu. Karena masuk ke Nunukan tanpa dokumen resmi, MZ dan SA diduga melanggar Pasal 112 dan Pasal 119 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pun telah berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Malaysia di Pontianak guna menginformasikan keberadaan 2 WNA asal Malaysia tersebut yang sedang didetensi atas keabsahan Identity Card (ID) yang telah diverifikasi. “Jadi setelah koordinasi, kami berharap pihak Konsul Malaysia segera memberikan keduanya acuan cemas atau paspor sekali jalan. Jika nantinya sudah diberikan, selanjutnya akan kami deportasi kembali ke Malaysia,” beber Bimo. (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X