Menjadi Piatu, Putri Guru Honorer Terima Santunan

- Senin, 1 April 2019 | 20:54 WIB

TARAKAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan menyerahkan klaim jaminan kematian Almarhumah Mustika, guru honorer SD 014 Sebengkok. Dana santunan kematian, biaya pemakaman serta santunan berkala dengan total Rp 24 juta tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tarakan, dr.H.Khairul, M.Kes yang didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Wira Sirait kepada Nur Abel Aisyah putri kandung Alm. Mustika di Ruang Rapat Wali Kota Tarakan, Senin (1/4). Penyerahan dana santunan juga disaksikan oleh Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Hendra Arfandi, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan H.M Boni Ponto, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan Budi Prayitno, serta staf dan jajaran pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Tarakan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Wira Sirait menyampaikan, Almarhumah Mustika meninggal pada 18 Juli tahun lalu, namun pihak keluarga tidak melakukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyerahan santunan pun baru dilakukan setelah pihak BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan informasi terkait meninggalnya Almarhumah yang ternyata terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Mungkin karena keluarga tidak mengetahui bahwa Almarhumah adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan maka tak ada pihak keluarga yang melapor. Sebenarnya kami menunggu siapapun yang ingin melakukan klaim. Selama ini justru sering terbalik, kami yang mencari informasi melalui media musibah apa yang terjadi apakah ada peserta yang menjadi korban atau tidak, namun alangkah baiknya bila klaim dilakukan oleh pihak keluarga,” ujar Wira. Sampai saat ini, disampaikan Wira, sudah lebih dari delapan ribu tenga kerja informal yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, tidak mencakup ke seluruh lini pekerja informal yang ada di Tarakan. Dalam artian masih banyak pekerja informal yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Wira mengimbau setiap pekerja agar menyadari betapa berharganya jiwa yang mereka miliki, terutama bagi para tulang punggung keluarga dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya jiwanya saja yang dilindungi tetapi juga keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja maupun kematian tidak menjadi beban keluarga maupun pemerintah. “BPJS Ketenagakerjaan ingin semua tenaga kerja honorer maupun informal terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki risiko kerja besar maupun kecil. Hanya dengan iuran sebesar Rp 18 ribu sebulan, saya rasa itu bukan angka yang besar dibanding manfaat yang didapatkan ketika terjadi musibah. Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bekerja jadi lebih nyaman dan tenang,” ungkapnya. Wira juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tarakan yang sangat peduli dengan jaminan sosial tenga honorer di lingkup kerjanya. Sebagai bentuk kontribusi, BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung dan turut serta dalam program yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tarakan. Sementara itu, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan belasungkawa kepada ahli waris Almarhumah Mustika dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Juga mewajibkan kepada seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN maupun informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan amanah Undang-Undang RI No 40 Tahun 2014 mengenai Sistem Jaminan Sosial. Pihaknya menuturkan BPJS bukanlah asuransi komersial, tetapi memang keberadaannya berfungsi sebagai payung perlindungan sosial bagi masyarakat. Terutama para tenaga kerja sektor informal di Tarakan yang sudah pasti memiliki risiko kerja. BPJS Ketenagakerjaan membantu meringankan beban dan memberikan banyak manfaat terutama bagi para tulang punggung keluarga, apabila terjadi kecelakaan kerja kemudian menyebabkan cacat permanen sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan seperti sebelumnya atau bahkan sampai meninggal, maka ia tidak membuat keluarganya kesusahan dan terlantar. “Santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tentu sedikit banyak bisa menjadi modal keluarga menyambung hidup. Jadi kami mengimbau sebaiknya pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jadi kalau terjadi musibah bisa ditangani segera oleh BPJS ketenagakerjaan,” ujar Khairul. Khairul juga menyampaikan bahwa ke depan pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan kerja sama dalam program pengadaan rumah murah tanpa uang muka. Sehingga bagi peserta yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal setahun akan diperioritaskan memperoleh program tersebut. Terlepas dari itu, saat ini pemerintah juga sedang berpikir untuk membantu memberikan perlindungan sosial terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap tersebut dalam upaya agar seluruh masyarakat pekerja di Kota Tarakan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. “Ada banyak profesi yang memiliki penghasilan rendah dan tidak tentu, seperti nelayan dan lainnya. Tapi bagaimanapun mereka harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan itu kita akan pikirkan apabila mereka benar-benar tidak sanggup membayar iuran, tapi kami akan mengecek dulu karena sebelumnya ada bantuan untuk mereka,” tutup Khairul. (dc/har)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X