Gojek Rambah Kaltara, yang Konvensional Harus Berinovasi

- Senin, 1 April 2019 | 12:52 WIB

Kehadiran transportasi darat berbasis online di Bumi Paguntaka seperti Grab dan Gojek mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Kehadiran angkutan online diakui memudahkan masyarakat pengguna. Apalagi dengan adanya berbagai layanan seperti pengantaran makanan atau barang lainnya.

 

SMART City, konsep Pemkot Tarakan diurai dalam beberapa aspek, salah satunya smart mobility. Hal itulah yang diungkap Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, terkait alasannya sangat mendukung kehadiran angkutan online. Lebih kurang, angkutan online dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendukung kegiatan yang produktif. Tidak hanya sebagai angkutan penumpang, tapi juga turut mewadahi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Kami mendukung baik secara moral dan administratif kalau memang dibutuhkan,” ucap Pak Dokter, sapaan Wali Kota pekan lalu kepada Radar Tarakan.

Namun, ia meminta pelaku usaha angkutan online agar terus menjaga aturan lalu lintas bersamaan dengan konvensional agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan. Sebab itu, Khairul menginginkan agar setidaknya konvensional dapat dirangkul di dalam sistem berbasis online.

Sementara itu, izin operasi transportasi online sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). “Apalagi kalau Gojek, perizinan khususnya tidak ada. Yang penting memenuhi standar seperti keamanan, perlengkapan motor, helm dan sebagainya termasuk pakaian. Kalau dipenuhi, itu akan mendapatkan rekomendasi dari Provinsi (Pemprov),” jelasnya.

Disinggung terkait konvensional, Khairul menginginkan adanya inovasi saat beroperasi sehingga menarik perhatian masyarakat. “Supaya persaingan dapat berjalan sehat, konvensional wajib berinovasi, karena semuanya punya pangsa pasar sendiri-sendiri,” imbuhnya.

 

TARIF AKAN DISESUAIKAN

Pemprov Kaltara akan menyesuaikan tarif ojek online dengan kondisi daerah, namun tetap mengacu pada peraturan kementerian.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taupan Madjid mengatakan sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah sangat jelas.

Mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterarutan dan tertib lalu lintas. Sehingga ketentuan-ketentuan yang ada di dalam peraturan tersebut ditaati oleh ojek online atau ojol.

“Dalam PM 12/2019 itu sudah lengkap, ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya diikuti, termasuk parkir tidak sembarang, punya SIM (surat izin mengemudi), helm dan sebagainya,” terang Taupan usai menghadiri launching Gojek, Jumat (29/3).

Keberadaan ojek online, seperti Gojek ini sangat membantu. Termasuk menjangkau produk UMKM alias Go-Food. Sementara dari pemerintah daerah terus memantau agar ojek online ini tetap mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019. “Kalau Gojek di kota-kota besar kan sudah lama berjalan. Di Tarakan, dengan adanya peresmian Gojek, masyarakat sangat terbantu. Dari pemerintah memantau, jangan sampai mereka tidak patuh dengan peraturan yang sudah ada. Saya dengar sudah ada 600 driver yang sudah terdaftar,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai tarif, Taupan menjelaskan tarif mengikuti zona yang telah diatur kementerian. Misalnya zona I terdiri dari Sumatera dan Jawa. Untuk Kalimantan dan Indonesia bagian Timur masuk di dalam zona III. Zona III batas bawah Rp 2.100 per kilometer (km) dan batas atas Rp 2.600 per KM dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X