Pemda Wajib Awasi Angkutan Online

- Senin, 1 April 2019 | 12:49 WIB

PERMENHUB Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, merupakan suatu aturan terkait perlindungan keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pakar hukum Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H, M.H, menilai kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut sangat bermanfaat dan akan dirasakan oleh para pengguna sepeda motor sebagai alat transportasi, terutama ojol.

“Yang perlu dipahami juga, bahwa di dalam Permenhub ini sebenarnya tidak hanya memberikan perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan aplikasi, tapi juga angkutan tanpa menggunakan aplikasi, dilindungi melalui peraturan ini,” bebernya, Jumat (29/3).

Ditambahkan Yahya, terkait penerapan Permenhub tersebut harus ada peran dari pemerintah daerah, sebagai pihak yang melakukan pengawasan langsung. Hal tersebut tertuang dalan Pasal 19. Untuk itu, setiap pengawasan pelayanan ojol yang ada di seluruh Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemerintah daerah.

“Jadi perannya sebagai pengawasan, terkait memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap berbasis online maupun yang biasa,” imbuhnya.

Adapun salah satu bentuk pengawasan terhadap pelayanan ojol yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu memastikan setiap kendaraan roda dua yang digunakan untuk ojek sangat layak dan para pengguna mendapatkan kenyamanan. Salah satunya dengan melakukan pengujian kendaraan yang digunakan.

“Kriterianya dan pendaftarannya itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Selain itu, pengaduan terhadap masalah pengemudi. Kalau ada apa-apa bisa langsung lapor juga,” bebernya.

Terlepas dari itu, terkait izin ojol yang ada di Kaltara khususnya Tarakan belum juga mendapatkan payung hukum, Yahya menilai perlu juga perhatian dan peran dari pemerintah daerah. Meskipun disebut bahwa izin dari ojol harus dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat dan bukan kewenangan sepenuh dari pemerintah daerah.

“Terkait perizinan, saya kira Permenhub 23 Tahun 2018 sudah jelas mengatur mengenai perizinan angkutan secara online pada Dirjen Perhubungan Darat,” pungkasnya.

Sementara itu, Muhammad Samir, S.Pd, mendukung keberadaan ojek online di Tarakan. “Bahwa itu memang itu tuntutan zaman. Pribadi mendukung bahwa kita harus ke sana. Kalau ditingggalkan, malah kita tertinggal. Yang konvensional sudah seharusnya mendaftar. Itu kan mempermudah pengguna. Lebih mudah dan lebih terjangkau biayanya. Itu menambah penghasilan ojek konvensional loh. Belum lagi bonusnya,” sebut calon legislatif DPRD Kaltara Dapil Tarakan ini. (zar/lim)

 

 

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X