Sore Ini, Budi Prayitno Dilantik Pj Sekkot

- Senin, 1 April 2019 | 12:43 WIB

TARAKAN - Setelah sekian lama menyembunyikan nama penjabat (Pj) sekretaris kota (Sekkot), akhirnya proses pelantikan akan dilaksanakan sore ini.

Kepada Radar Tarakan, Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, menyebut inisial BP. Berdasarkan data eselon II yang dihimpun Radar Tarakan, hanya ada satu nama dengan inisial BP, yakni Budi Prayitno yang merupakan kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan. Seperti yang dikemukakan Khairul pada Februari lalu, ciri-ciri Pj Sekkot yang akan dilantik berkumis.

“Jadi usai dilantik, BP sudah bisa menjalankan tugasnya sebagai Pj Sekkot. Penjabat ini melaksanakan tugas daerah, selama yang definitif belum ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Khairul mengaku telah menyodorkan satu nama untuk menjadi Pj Sekkot, namun karena persoalan administrasi, sehingga Gubernur meminta kembali Wali Kota untuk mengganti usulan tersebut. Sehingga terpilihlah Budi Prayitno sebagai Pj Sekkot.

Pada prinsipnya Budi Prayitno telah berpengalaman menjadi Plt Sekkot di masa kepemimpinan Wali Kota H. Udin Hianggio.

“Sebelum saya jadi Sekkot, kan Pak Budi dulu jadi Plt Sekkot,” tuturnya.

Selanjutnya Sekkot definitif, Khairul menyatakan harus melalui panitia seleksi dan bukan hanya berdasar pada keinginan Wali Kota saja. Untuk diketahui, pansel akan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Wali Kota hanya mengusulkan nama, namun yang pasti, pansel tidak berasal dari Pemkot.

“Kalau pansel Sekkot, tidak mungkin eselon II-B menjadi pansel untuk eselon II-A, jadi pasti kami ambil satu dari pansel Provinsi (Pemprov) dan itu sudah ada namanya, dan empat lainnya berasal dari perguruan tinggi,” jelasnya.

Dalam penentuan Sekkot definitif, Khairul menyatakan bahwa pihaknya akan melihat persyaratan. Sekkot definitif harus berusia maksimal 56 tahun. Tahapan panjang, kemudian akan diseleksi 3 besar terbaik menurut pansel. Wali kota diminta untuk memilih satu nama yang kemudian disampaikan kepada Gubernur.

Nah, karena proses pelantikan Sekkot harus dilakukan 6 bulan setelah pertama kali wali kota menjabat, maka izin Menteri Dalam negeri dibutuhkan Pemerintah Kota Tarakan.

“Secara aturan, saya harus minta persetujuan dari Kemendagri walaupun Sekkot ini diatur dalam peraturan pemerintah yang mengharuskan untuk diisi. Ini semua sudah kami sampaikan ke Mendagri melalui Gubernur, termasuk komposisi pansel sudah kami sampaikan ke KASN, jadi kami tinggal menunggu,” katanya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau semua ini misalnya tim komposisi pansel, berlatar belakang pendidikan, pekerjaan tim pansel disetujui KASN dan keluar rekomendasri Mendagri yang mengizinkan proses pengisian jabatan itu, ya kami akan mulai melakukan proses seleksi,” imbuhnya. (*/shy/lim)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X