PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku sulit mengawasi perusahaan yang beroperasi. Itu dikarenakan jumlah pengawas yang dimiliki hanya empat orang. Sedangkan yang harus diawasi sekira 2.300 perusahaan yang terdaftar di Kaltara.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, saat ini ia memiliki empat pengawas perusahaan. Sedangkan idealnya sekira 35 orang untuk mengawasi perusahaan di lima kabupaten/kota di Kaltara.
“Memang kurang. Saat ini ada empat yang diawasi 2.300 yang terdaftar. Idealnya, 35 pengawas untuk Kaltara dan setiap pengawas nantinya dapat mengawasi aktivtias perusahaan di setiap daerah,” ucap Asnawi kepada Radar Kaltara.
Dijelaskan, berdasarkan struktur, Disnakertrans perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Jumlah 35 orang dinilai tepat, sebab setiap kabupaten/kota ditempatkan lima orang. Namun, hal itu tidak dapat dilakukan lantaran tidak memiliki orang untuk mengisi jabatan tersebut.
“Harusnya membentuk UPTD jika berdasarkan struktur. Bagaimana mau bentuk UPTD sedangkan orangnya tidak ada,” tegasnya.
Tugas pengawas setiap bulannya harus melakukan pengecekan di setiap perusahaan sebanyak lima perusahaan. Jika dihitung selama 12 bulan dengan empat pengawas pemeriksaan terhadap perusahaan dapat dilakukan hingga 60 perusahaan.