DPKP Klaim Pupuk Subsidi Sudah Sesuai HET

- Senin, 1 April 2019 | 11:27 WIB

NUNUKAN – Informasi sulitnya petani mendapatkan pupuk subsidi masih terjadi. Bahkan, harga pupuk subsidi yang tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) masih dirasakan sejumlah petani.

Kendati demikian, hal tersebut dibantah Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Nunukan Arief Budiman. Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk  pupuk bersubsidi bagi kelompok tani di yang tersebar di Kabupaten Nunukan. “Subsidi pupuk diberikan pemerintah hanya untuk pupuk jenis tertentu saja. Seperti, Urea, SP-36, NPK, Organik, dan ZA,” kata Arief kepada media ini.

Disebutkan, pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram (Kg), pupuk SP-36 dengan harga jual Rp2.000 per kg, pupuk ZA seharga Rp 1.400, pupuk NPK seharga Rp. 2.300 per kg dan pupuk organis seharga Rp 500 per kg. Masing-masing pupuk ini dijual dengan kemasan 50 kg. Kecuali pupuk organik dengan kemasan 40 kg. “Nanti distributor yang akan mendistribusikannya kepada kelompok tani. Makanya harus ada pengawasan yang jelas agar pendistribusian pupuk tersebut tepat sasaran,” ujarnya.

Dijelaskan, HET ini diperoleh petani jika membelinya dari pengecer resmi yang telah ditunjuk. Hanya saja, untuk biaya angkut dari gudang menuju perkebunan atau ke gudang milik petani tentunya ada biaya tambahan sesuai dengan perjanjian sebelumnya. “Makanya, kalau dihitung dengan ongkos angkut, memang di atas HET. Sebab, itu sudah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya,” jelasnya kepada media ini.

Ia mengatakan, pengawasan penyebaran pupuk subsidi ini sudah menjadi perhatian serius pihaknya. Apalagi pasca kunjungan Menterian Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ke Pulau Sebatik, Oktober 2017 lalu. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, harga pupuk subsidi itu sudah sesuai dengan HET. Hanya saja, ada kelompok tani yang minta diantarkan ke kebunnya, sedangkan jalan menuju kebun agak jauh, dari situ mungkin ada biaya transportasi yang di satukan dengan harga pupuk.

Nah, untuk mendapatkan pupuk subsidi dengan HET juga memiliki ketentuan. Yakni, membeli langsung dari gudang pengecer yang di tunjuk langsung oleh distributor, tidak berhutang, cash and carry (CAC), tidak diantar, membeli utuh 50Kg. Nah, kalau tidak memenuhi ketentuan itu, bukan tidak mungkin para petani mendapatkan harga pupuk bersubsidi di atas HET. “Jadi, apakah sudah memenuhi ketentuan itu apa belum. Karena biasanya ada dari kelompok tani yang minta diantar, berhutang mungkin ya, atau belinya eceran, tidak per 50 kg,” pungkasnya. (oya/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X