Batas Waktu Pengajuan Pindah Memilih Diperpanjang

- Senin, 1 April 2019 | 10:10 WIB

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menutup atau mengakhiri penerimaan usulan pindah memilih pada 17 Maret 2019 lalu. Itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Namun, dengan dikabulkannya permohonan penambahan batas waktu pindah memilih oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU kembali memberikan pelayanan untuk masyarakat yang pindah memilih hingga sepekan atau H-7 sebelum pemilu. Namun, diberlakukan secara bersyarat.

Ketua KPU Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengatakan, secara teknis di tingkat penyelenggara daerah, putusan MK atas perubahan waktu pindah memilih atau pengurusan blangko A5 ini sudah dapat dilaksanakan. 

“Sementara ini KPU RI sedang berusaha membuat regulasi turunan dari putusan itu,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Sabtu (30/3). 

Sesuai keputusan MK, proses pindah memilih ini tidak diberlakukan untuk semua orang, melainkan hanya kepada orang-orang tertentu sebagai mana yang sudah ditetapkan. Di antaranya karena dalam keadaan sakit atau tertimpa bencana alam.

“Jadi orang-orang yang tidak masuk kategori sebagaimana yang sudah ditetapkan atau karena hanya ingin senang-senang untuk berpergian, tidak bisa mengurus untuk pindah memilih. Di sini kita tetap berlakukan secara ketat,” tegasnya. 

Sementara, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bulungan, Arif Rochman mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai ketentuan pindah memilih tersebut. “Ada empat kategori masyarakat yang berhak mengurus pindah memilih hingga H-7 itu, salah satunya karena tertimpa bencana alam,” kata Arif. 

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, masyarakat yang memenuhi syarat dan ingin pindah memilih itu boleh mengurus ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, atau di KPU kabupaten/kota asal maupun tujuan. “Jadi sekarang masih ada kesempatan jika ingin mengurus pindah memilih itu. Tapi harus memenuhi kriteria yang dimaksud,” katanya.

Mengingat ini merupakan aturan yang sudah ditetapkan, maka harus dipatuhi bersama apa yang sudah diputuskan oleh MK tersebut. Artinya, H-7 itu sudah merupakan batas waktu terakhir untuk mengurus surat izin pindah memilih. “Lewat dari itu (H-7, Red), maka sudah tidak bisa lagi untuk permohonan pindah memilih,” tegasnya.

Dalam hal ini, KPU sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai regulasi pemilu serentak tahun ini. Baik itu dalam bentuk UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun PKPU nomor 3 tahun 2019 Pemungutan dan Perhitungan Suara, serta PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.

“Intinya, sebagai penyelenggara pemilu, kami akan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami untuk menyukseskan pemilu 2019 ini sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku,” sebutnya. 

Dengan begitu, diharapkan proses pesta demokrasi yang berupa pemilihan calon presiden dan wakil presiden beserta pemilihan anggota legislatif dilakukan serentak tahun ini dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X