UMK Tak Sesuai, SBSI Mengadu ke Disnakertrans

- Sabtu, 30 Maret 2019 | 10:23 WIB

TANJUNG SELOR - Tiga perusahaan yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit diadukan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bulungan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara. Itu dilakukan lantaran upah yang diterima para pekerja tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan dan pekerja tidak terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Kaltara, Yuliyus mengatakan, kedatangannya bersama puluhan pekerja mengadukan tindakan tiga perusahaan. Sehingga, pihaknya berharap Disnakertrans Kaltara dapat menekan perusahaan agar membayar upah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13/2003.

“Ada banyak sekali pelanggaran namun, dua ini (upah dan BPJS, Red) begitu prioritas. Sehingga tiga perusahaan perlu segera membayar upah sesuai UMK dan merapel kekurangang upah,” ucap Yuliyus kepada Radar Kaltara, Jumat (29/3).

Dijelaskannya, tindakan perusahaan dinilai telah melanggar UU nomor 13/2003 pada pasal 90 poin (1) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagai mana dimaksud pasal 89. Kemudian, pasal 185 sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 400 juta.

“Setiap hari buruh dipekerjakan hanya empat hari kerja. Dan upahnya Rp 144 ribu. Artinya, sebulan buruh mendapatkan upah sebesar Rp 1,8 juta. Sangat jauh dari UMK,” jelasnya.

Kemudian, perusahaan tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS. Padahal selama ini karyawan mendapatkan potongan untuk BPJS Kesehatan. Hal ini tentunya melanggar pasal 14 hingga 19, UU nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pada pasal 55 pemberi kerja yang melanggar sebagaimana ketentuan pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidanakan penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Katanya kendala terkait masalah NIK. Kami sudah serahkan bukti pekerja memiliki KTP, tetap tidak terdaftar. Aturan BPJS bisa dipidanakan. Makanya kita minta ketika BPJS melakukan pemeriksaan juga membawa Jaksa. Kita coba langkah yang baik, jika tidak diindahkan kami tempuh cara lain,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kaltara, Asnawi menyampaikan, ada dua keluhan SBSI, pertama UMK yang diterima tidak sesuai kemudian pekerja tidak terdaftar BPJS. Untuk itu, Senin (1/4) mendatang Disnakertrans Kaltara mengerahkan semua tim pengawasan ke lapangan untuk mengecek langsung.

“Kami juga melibatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk mengecek ke lapangan,” tegasnya.

Kemudian, langkah setelah diperiksa dikeluarkan nota pertama agar perusahaan menjawab. Jika selama seminggu tidak dijawab, maka nota kedua dikeluarkan kembali untuk mengingatkan. Dan jika masih tidak diindahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertindak. “Tapi kalau tidak ada lagi jawaban, itu nanti tergantung PPNS,” jelasnya.

“Apakah benar ada pelanggaran dan harus diberikan saksi yang sesuai dengan unsur pidana. Karena dalam memberikan saksi, juga harus sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X