Diusulkan ke Ditjen Kemendikbud Jadi WKTB

- Sabtu, 30 Maret 2019 | 10:18 WIB

Tradisi Meja Panjang setiap tahunnya rutin digelar oleh suku Dayak. Tahun ini tradisi yang sudah dilakukan turun-temurun itu digelar di Desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.

RACHMAD RHOMADHANI

TRADISI ini menjadi salah satu budaya yang diusulkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk menjadi warisan budaya tak benda (WKTB).

Usulan itu berdasarkan karena kegiatan memang sudah dilakukan tiap tahun dan memiliki ciri khas tersendiri. Sehingga dinilai patut diusulkan ke Kemendikbud agar ditetapkan sebagai WKTB.

Di samping, dengan adanya status WKTB, tradisi Meja Panjang itu akan memiliki sertifikat resmi. Dan tentunya akan dipatenkan menjadi kebudayaan khas suatu daerah. “Tahun 2019 ini Tradisi Meja Panjang itu sudah kami usulkan masuk WKTB di Provinsi Kaltara ini,” beber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Sigit Muryono.

Penetapan tradisi Meja Panjang yang saat ini tengah berproses ke Ditjen Kemendikbud. Sigit menerangkan agar warisan tidak direbut oleh negara lain. Mengingat, beberapa kasus belakangan bahwa adanya budaya asli Indonesia yang diklaim negara lain. Oleh karenanya, saat ini perlu adanya hak paten tersebut.

“Kita di Kaltara ini berjuang agar seluruh warisan pendahulu dapat terjaga. Nah, salah satunya dengan hak paten daei status WKTB itu,” ujarnya.

“Namun, lagi-lagi usulan tradisi Meja Panjang menjadi WKTB yang masih berproses di tingkat nasional. Yang mana, nantinya usulan budaya atau adat tersebut akan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda berada di kabupaten/kota. Itu dikarenakan kabupaten/kota lebih mengetahui budaya yang ada di daerahnya,” sambungnya seraya berkata Disdikbud Kaltara dalam hal ini hanya sebagai perpanjangan tangan dari kabupaten/kota untuk ke tingkat nasional.

Lebih jauh dikatakannya, dalam proses sebelum penetapan status WKTB. Sigit kembali menerangkan bahwa nantinya akan ada sidang penetapan. Dan dalam sidang itu tentunya melibatkan para budayawan, lembaga adat dan lainnya.

“Penetapan atau hak paten itu tidaklah sembarang. Ada orang-orang berkompeten di dalamnya sebagai ahli di bidangnya masing-masing,” ucapnya.

Ditambahkan juga, usulan WKTB ini pun diakui bukanlah kali pertama saja dilakukan pihaknya. Di mana sebelumnya pernah melakukan hak serupa. “Setiap tahunnya usulan ini terus diutarakan. Saat itu pun Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie secara langsung menerima sertifikat WKTB itu,” tutupnya.

Sebelumnya, bersama 225 karya budaya lain dari 30 provinsi se-Indonesia, 5 karya budaya Kalimantan Utara (Kaltara) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Penyerahan sertifikat diterima oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Irianto Lambrie pada malam apresiasi penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018 di Gedung Kesenian Jakarta, Oktober tahun lalu.

“Saya sengaja menghadiri langsung acara ini, meski sebenarnya bisa diwakilkan. Tapi ini karena bentuk kepedulian kita terhadap kebudayaan yang kita miliki,” kata Gubenur.

Gubernur menyebut 5 karya budaya Kaltara yang ditetapkan rata-rata berupa tradisi, sebelumnya diusulkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sebelum ditetapkan, bersama 461 usulan lainnya dilakukan penilaian oleh para ahli dan kurator yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Akhirnya terpilih 225 karya budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X