Materi Kampaye Harus Mengedukasi

- Sabtu, 30 Maret 2019 | 10:14 WIB

TANJUNG SELOR - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara, Siti Nuhriyati menegaskan kepada peserta kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2019 untuk menyampaikan materi kampanye yang mengedukasi kepada mayarakat.

Selain itu, sesuai Undang-Undang (UU) peserta juga harus sopan, tertib dan tidak provokatif. Beberapa hal itu tentu harus diperhatikan setiap peserta kampanye. “Kita juga akan melakukan pengawasan selama masa kampanye itu berlangsung,” ungkap Siti kepada Radar Kaltara.

Yang juga tidak kalah penting dalam proses kampanye yakni keterlibatan peserta kampanye. Utamanya, Apratur Sipil Negara (ASN). “Jadi ASN harus berhati-hati, apalagi kalau masih menggunakan atribut ASN,” ujarnya.

Tidak hanya ASN saja, TNI/Polri, pejabat struktural, pejabat negara, pejabat struktural, kepala desa (kades) pun tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye. Apalagi bila sampai terbukti membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

“Kalau terbukti ada kades yang terlibat, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka sanksi pidana menanti yang bersangkutan,” jelasnya.

Hal itu sesuai Pasal 490, yang mana menyebutkan setiap kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. “Harus taat dengan aturan yang ada kalau tidak ingin dipidanakan,” tegasnya.

Selain itu, pelaksanaan atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu di tingkat kelurahan dan desa dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta. “Itu juga sudah diatur dalam Pasal 495 ayat 2,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, pada Pasal 522 juga menyatakan setiap ketua atau wakil ketua, ketua muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua dan Wakil Ketua atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. “Jadi aturanya sudah jelas,” tegasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X