Ratusan Angkutan AKDP dan AKAP Belum Berizin

- Jumat, 29 Maret 2019 | 10:48 WIB

TANJUNG SELOR - Angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini masih banyak yang belum beroperasi secara legal atau berizin. Data yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, jumlahnya ratusan unit. Sementara yang sudah berizin baru Damri.

Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid melalui Kepala Seksi Lalu Lintas, Dani K Rajasha mengatakan, untuk sejumlah angkutan umum AKDP dan AKAP yang biasa disebut masyarakat dengan sebutan travel hingga kini belum berizin. Hal itu sedang diupayakan untuk mengurus izin agar dapat beroperasi secara legal. 

“Itu (melegalkan travel, Red) sudah disosialisasikan ke pengusaha travel. Dan rencana itu mendapat respons baik dari mereka (penyedia jasa travel, Red),” ujar Dani kepada Radar Kaltara saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Diakuinya, dari hasil sosialisasi yang dilakukan, sudah ada gambaran mengenai rutenya ke mana saja dan berapa jumlah armadanya. Pada dasarnya para pengusaha travel ini rata-rata setuju dan meminta didorong untuk bisa beroperasi secara legal.

“Sesuai dari data mereka, itu ada yang dari Tanjung Selor ke Berau. Ada yang ke Samarinda, dan ada juga yang ke Malinau dan sekitarnya. Itu dibuat sendiri oleh mereka sesuai dengan permintaan masyarakat,” sebutnya.

Untuk perizinan jasa angkutan umum itu sebetulnya tidak sulit. Cukup masuk dalam sistem online sistem submissions (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara untuk dalam provinsi. Serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk antar provinsi. 

Namun, untuk mendapatkan izin itu, tentu ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya standar kelas kendaraan. Untuk angkutan umum AKDP dan AKAP itu minimal kendaraannya jenis minibus. Sementara yang digunakan saat ini hanya tipe MPV seperti mobil Avanza. “Nah, ini (jenis mobil, Red) juga jadi kendala. Tapi ini tetap akan dipertimbangkan, apakah bisa dikecualikan atau seperti apa,” katanya. 

Berdasarkan data yang ada, travel yang menggunakan pelat hitam (kendaraan pribadi) yang beroperasi di Bulungan sebanyak 324 unit yang terdiri atas 12 penyedia jasa. Sementara di Malinau, travel plat hitam sebanyak 19 unit, dan Nunukan 8 unit. “Ini belum berizin semua. Tapi kita upayakan tahun ini sudah bisa berizin,” tuturnya.

Diakuinya, sejauh ini masih ada yang beranggapan bahwa saat ini belum saatnya dengan alasan masih sepi. Padahal, perlu diperhatikan untuk jangka panjang. Jangan sampai ke depannya orang yang berkunjung ke Kaltara ini susah untuk mendapatkan angkutan umum karena rata-rata masyarakatnya menggunakan kendaraan pribadi.

Intinya, Dishub Kaltara terus berupaya untuk memperbaiki sistem angkutan umum di provinsi termuda Indonesia ini. Paling tidak, orang dari luar yang berkunjung ke Kaltara tidak sulit untuk mendapatkan angkutan umum. 

“Kasian kalau tidak ada angkutan umum, orang yang berkunjung pasti akan mengeluarkan biaya yang besar untuk sewa kendaraan,” pungkasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X