Kinerja ASN Harus Meningkat

- Jumat, 29 Maret 2019 | 10:38 WIB

NUNUKAN – Kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2019 tentang Gaji PNS diharapkan bisa meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

“Benar, gaji naik kinerja juga harus ikut naiklah. Utamanya kedisiplinan. Itu perlu dan juga harus ikut lebih baik,” kata Sekretaris Kabupaten (Setkab) Nunukan Serfianus S. Ip kepada media ini.

Ia menegaskan, surat edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor 15/PB/2019 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok ASN segera diterima dan dijalankan. Termasuk rapelan gaji Januari-Maret yang akan dibayarkan di April mendatang. “Soal kenaikan gaji tidak ada masalah. Karena anggarannya dari pemerintah pusat, daerah hanya mengelola saja. Jadi, tidak berpengaruh terhadap pembangunan dan pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, peraturan pemerintah mengenai kenaikan 5 persen gaji ASN patut menjadi pemicu para ASN melakukan tugasnya dengan baik. Apalagi, didukung dengan penerapan tunjangan kinerja (tukin) yang mulai Maret ini sudah diberlakukan. “Saya rasa, ASN di Nunukan ini sudah memahami tugas mereka. Termasuk dalam menjalankan tukin dan lainnya. Khususnya mengenai disiplin waktu,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam lampiran PP nomor 15/2019 tentang gaji PNS tersebut, gaji pokok PNS golongan I/a dan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.560.800 dari yang sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu gaji tertinggi ada di PNS golongan I/d dan masa kerja lebih dari 27 tahun dengan besaran gaji Rp 2.686.500 dari yang sebelumnya Rp 2.558.700. Selanjutnya untuk PNS golongan II, gaji terendah ada di pangkat II/a dengan masa kerja 0 tahun, yakni Rp 2.022.200 dari yang sebelumnya Rp 1.926.000. Gaji pokok tertinggi ada di pangkat II/d dengan masa kerja 33 tahun yakni menjadi Rp 3.820.000 dari yang sebelumnya Rp 3.638.200. Gaji PNS golongan III terendah ada di pangkat III/a dengan masa kerja 0 tahun yakni sebesar Rp 2.579.400 dari yang sebelumnya Rp 2.456.700. Sementara yang tertinggi ada di pangkat III/d dan masa kerja 32 tahun, yaitu Rp 4.797.000 dari yang sebelumnya Rp 4.568.000. Sedangkan untuk PNS golongan IV, gaji pokok terendah ada di pangkat IV/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500. Gaji pokok tertinggi ada di PNS bergolongan IV/d dengan masa kerja selama 32 tahun yakni Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. (oya/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X