“Sejak Awal Saya Tidak Bersalah”

- Kamis, 28 Maret 2019 | 11:30 WIB

TANJUNG SELOR – Dugaan money politic yang dialamatkan ke Herwansyah terbantahkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Itu berdasarkan putusan PT Samarinda 25 Maret nomor: PID/2019/PT SMR menguatkan putusan PN Tanjung Selor nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Tjs yang dimohonkan pada Rabu (6/3) lalu.

Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara ini telah menerima putusan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasil putusan PT Samarinda menguatkan putusan PN Tanjung Selor yang dipimpin ketua majelis hakim Imelda Herwati, dan didampingi dua anggota majelis hakim, Indra Cahydi dan Risdianto SH memutuskan Herwansyah, dinyatakan tidak terbukti dalam kasus ini. Sehingga, dinyatakan bebas dari tuntutan JPU.

Menurutnya, hasil banding yang memenangkan dirinya tidak menjadi sebuah kebanggan. Sebab, sejak awal ia menegaskan tidak bersalah. “Kemarin dipanggil PN Tanjung Selor dan menerima putusan yang menyatakan menang banding. Dan sejak awal saya dizalimi,” ucap Herwansya kepada Radar Kaltara, Rabu (27/3).

Ia berharap, kejadian yang menimpa dirinya dapat menjadi pengalaman bagi semua pihak. Termasuk penyelenggara pemilu yakni Bawaslu KTT. Sehingga, apa yang menimpa dirinya tidak terulang kepada orang lain. Dan dengan kejadian ini para pendukung Herwansyah dari lima kabupaten kota terus mengalir. “Saya bangga pendukung dari lima kabupaten/kota terus menelpon. Dan dengan putusan ini menguatkan bahwa saya difitnah,”bebernya.

Kemudian, hasil putusan yang menyatakan dirinya tidak bersalah ia menilai PN Tanjung Selor dan PT Samarinda berkerja sangat profesional. Hal ini merupakan gambaran penegakan hukum yang sebenarnya.

“Kami terima kasih, kami berharap jadi pengalaman berharga. Sehingga sebagai pengawas pemilu, Bawaslu KTT harus profesional ke depannya. Cukup saya yang menjadi korban jangan terulang lagi,” pesannya.

Tentunya, harapan pada pelaksanaan demokrasi pada 17 April mendatang dapat berjalan jujur dan adil. Artinya, jujur dan adil dapat diimplementasikan, dan dapat bertugas sesuai dengan UU yang berlaku, serta berharap para pendukungnya dapat menjunjung tinggi kebenaran dan pelaksanaan pemilu di Kaltara dapat menjadi percontohan bagi daerah lain. “Dengan putusan ini, saya menyadari beginilah proses pemilu. Ada penyelenggara menjalankan tugas sesuai UU. Dan dengan ini dapat menambah pengalaman semua pihak. Harapan saya selaku yang menjadi korban. Mudahan ke depan penyelenggara lebih profesional. Karena ini bukan hanya dilakukan di Kaltara. Kejadian ini bisa berdampak bagi daerah,” tegasnya.

Sementara, Penasehat Hukum (PH) Herwansyah, Syahrudin menjelaskan, sejak awal menekankan kliennya tidak melakukan pelanggaran, dan dengan putusan itu sebagai fakta. Syahrudin berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu agar ke depannya dan dapat bersikap adil, tidak semena-mena. “Jika ada temuan dikaji benar-benar, diteliti dan diklarifikasi, diproses di lapangan apakah benar. Sebab hingga pembuktian di persidangan tidak ada alat bukti yang dilampirkan dari rekomendasi Bawaslu Provinsi,” ungkapnya.

Kemudian yang menjadi kenjanggalan pada persidangan, semua caleg yang hadir dimasukan sebagai temuan. "Hanya saja hingga pelaporan hanya kliennya saja yang masuk. “Atas kejadian ini, klien saya merasa terganggu dan terjadi pencemaran nama baik di masyarakat. Jadi harapan kita, masyarakat jangan cepat percaya. Tunggu hingga proses hukum tuntas. Putusan ini pun membuktikan Pak Herwansyah tidak bersalah,” jelasnya. (akz/ash)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X