PT Menangkan Herwansyah

- Rabu, 27 Maret 2019 | 11:32 WIB

BANDING yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda terkait dugaan money politic dimenangkan Herwansyah. Itu berdasarkan putusan PT Samarinda 25 Maret nomor: PID/2019/PT SMR.

Dimana, menguatkan putusan PN Tanjung Selor nomor 33/Pid.Sus/2019/PN Tjs yang dimohonkan pada 6 Maret lalu.

Penasihat Hukum (PH) Herwansyah, Syahrudin mengatakan, banding yang diajukan JPU dimenangkan pihaknya. Sehingga, pihaknya dinyatakan bebas atas tuntutan yang dilayangkan JPU.

“Sudah saya terima hasilnya dan ini inkrah. Kami menang atas banding itu,”ucap Syahruddin kepada Radar Kaltara, Selasa (26/3).

Dijelaskan, hasil banding berdasarkan putusan yang dibacakan hakim membuktikan kliennya tidak bersalah. Dan dengan putusan tersebut kliennya bebas dari tuntutan.

“Kami menghormati seluruh putusan dan hasil dari banding. Kita menang banding dan klien saya tidak terbukti berasalah,” tegasnya.

Di tempat berbeda, JPU Andita menjelaskan, hasil putusan banding TP Samarinda baru diterima pihaknya. Hanya saja informasi tersebut belum diterima secara resmi, hanya sebatas lisan. Kemudian, hasil banding yang diterima segera disampaikan ke pimpinan.

“Sudah, hari ini (kemarin, Red) kita terima informasi secara lisan. Kita masih menunggu secara resmi. Jika sudah diterima segera saya laporkan ke atasan,”jelasnya.

Sementara, Herwansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, putusan PT Samarinda membuktikan dirinya tidak bersalah. Artinya, apa yang dituduhkan selama ini tidak benar. Dan ia berharap kedepan apa yang menimpa dirinya dapat menjadi pelajar. Baik untuk penyelenggara serta calon lainnya.

“Banding tidak terbukti, dan dimenangkan, apa yang disangkakan tidak benar. Saya juga berterima kasih ke semua pihak yang telah bertugas dengan profesional baik itu dari kejaksaan, kepolisian dan penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya, putusan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Imelda Herwati, dan didampingi dua anggota Majelis Hakim, Indra Cahyadi dan Risdianto SH, PN Tanjung Selor memutuskan Herwansyah tidak terbukti secara sah. Kemudian, membebaskan terdakwa dari dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. (akz/ana)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X